Legislator Apresiasi Langkah Polri Pertahankan Richard Eliezer
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 23 Februari 2023 - 19:05 WIB
Bharada E bersimpuh memohon maaf kepada orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Foto: Antara)
Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mengapresiasi langkah yang ditempuh Polri dengan mempertahankan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Polisi. Wihadi menilai keputusan sidang etik Polri terhadap Bharada E yang berstatus Justice Collaborator (JC) sudah tepat.
"Jadi, kita apresiasi langkah Polisi yang mana bisa memberikan penghargaan dan juga masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini," kata Wihadi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Politikus Partai Gerindra itu menilai, Eliezermerupakan JC dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Menurutnya, jika Bharada E tidak memberikan pengakuan, maka kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo tak akan bisa terungkap.
Baca Juga:Jalani Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Berdinas di Polri
"Dan saya kira langkah polisi patut dapat apresiasi," ujar Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim IX itu.
Sebelumnya, BharadaRichard EliezerPudihang Lumiu dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian. Pasalnya,Sidang Komisi Kode Etik Polri(KKEP) hanya menjatuhkan vonis demosi kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.
"Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan. Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2).
"Jadi, kita apresiasi langkah Polisi yang mana bisa memberikan penghargaan dan juga masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini," kata Wihadi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Politikus Partai Gerindra itu menilai, Eliezermerupakan JC dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Menurutnya, jika Bharada E tidak memberikan pengakuan, maka kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo tak akan bisa terungkap.
Baca Juga:Jalani Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Berdinas di Polri
"Dan saya kira langkah polisi patut dapat apresiasi," ujar Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim IX itu.
Sebelumnya, BharadaRichard EliezerPudihang Lumiu dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian. Pasalnya,Sidang Komisi Kode Etik Polri(KKEP) hanya menjatuhkan vonis demosi kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.
"Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan. Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2).