LBH Ansor: Setop Penyebaran Video Kekerasan dan Usut Pelaku Perekaman
Fajar adhitya
Jum'at, 24 Februari 2023 - 19:00 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor menyikapi beredarnya rekaman video peristiwa kekerasan di media sosial, yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio pada Cristalino David Ozora.
Ketua LBH Ansor, Abdul Qodir meminta penyebaran video video tersebut untuk dihentikan dan mengusut pelaku perekaman serta penyebarannya.
Baca juga: Menkeu Kecam Gaya Hidup Mewah, Dalil Larangan Flexing dan Aniaya dalam Islam
"LBH Ansor mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya," kata Abdul Qodir dalam siaran persnya, diterima Jumat (24/2/2023).
LBH Ansor menilai perbuatan merekam dan menyebarkan video peristiwa kekerasan, apalagi yang korbannya adalah anak di bawah umur, adalah perbuatan keji yang bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat dan merupakan kejahatan yang diancam pidana.
"LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat," terang Qodir.
Baca juga: Imbas Kasus Penganiayaan, Mario Dandy di-DO dari Kampus Prasetya Mulya
Ketua LBH Ansor, Abdul Qodir meminta penyebaran video video tersebut untuk dihentikan dan mengusut pelaku perekaman serta penyebarannya.
Baca juga: Menkeu Kecam Gaya Hidup Mewah, Dalil Larangan Flexing dan Aniaya dalam Islam
"LBH Ansor mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya," kata Abdul Qodir dalam siaran persnya, diterima Jumat (24/2/2023).
LBH Ansor menilai perbuatan merekam dan menyebarkan video peristiwa kekerasan, apalagi yang korbannya adalah anak di bawah umur, adalah perbuatan keji yang bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat dan merupakan kejahatan yang diancam pidana.
"LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat," terang Qodir.
Baca juga: Imbas Kasus Penganiayaan, Mario Dandy di-DO dari Kampus Prasetya Mulya