LANGIT7.ID - , Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Ansor menyikapi beredarnya rekaman video peristiwa kekerasan di media sosial, yang dilakukan tersangka
Mario Dandy Satrio pada Cristalino David Ozora.
Ketua LBH Ansor, Abdul Qodir meminta penyebaran
video video tersebut untuk dihentikan dan mengusut pelaku perekaman serta penyebarannya.
Baca juga: Menkeu Kecam Gaya Hidup Mewah, Dalil Larangan Flexing dan Aniaya dalam Islam"LBH Ansor mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa
kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya," kata Abdul Qodir dalam siaran persnya, diterima Jumat (24/2/2023).
LBH Ansor menilai perbuatan merekam dan menyebarkan video peristiwa kekerasan, apalagi yang korbannya adalah anak di bawah umur, adalah perbuatan keji yang bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat dan merupakan kejahatan yang diancam pidana.
"LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat," terang Qodir.
Baca juga: Imbas Kasus Penganiayaan, Mario Dandy di-DO dari Kampus Prasetya MulyaLBH Ansor meyakini seluruh kader Ansor dan Banser patuh hukum dan dapat menahan diri, serta tidak terpancing melakukan langkah-langkah di luar prosedur hukum.
"Kami telah menyerahkan penanganan proses hukum kasus ini pada aparat penegak hukum," tegas Qodir.
Seperti diketahui kasus penganiayaan menyeret Mario Dandy Satriyo, putra Pejabat Eselon II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Penganiayaan terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023).
Pihak korban adalah putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David. Dia mengalami luka serius hingga mengalami koma.
Baca juga: Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan, 45 Ribu Karyawan Kena Imbas(est)