Guru Besar UIN Sunan Ampel: Piagam PBB tidak Bisa Dijadikan Rujukan Fikih
Muhajirin
Senin, 27 Februari 2023 - 05:00 WIB
Ilustrasi belajar fikih (Foto: Istimewa)
Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menegaskan, Piagam PBB tidak bisa dijadikan sebagai rujukan dalam menetapkan hukum Islam atau fikih. Sumber hukum dalam Islam sudah jelas yakni Al Qur’an dan Hadits.
“Enggak pernah ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa piagam PBB menjadi salah satu sandaran hukum islam, itu tidak pernah, yang buat siapa tapi PBB itu kan bukan orang Islam, kok jadi sandaran,” kata KH Zahro di salah satu tausiahnya, dikutip Sabtu (25/2/2023).
Sumber utama hukum Islam ada dua yakni Al Qur’an dan Hadits. Kemudian, ada pula Ijma’ ittifaq, ilhaq, dan istishab. KH Zahro mengaku sudah menekuni hukum fikih selama puluhan tahun. Sampai sekarang dia tidak bernai menjadikan Piagam PBB sebagai sandaran hukum Islam.
Baca Juga:Cara Bijak Menyikapi Perbedaan Pendapat Ulama
“Tidak berani, tanggung jawabnya terlalu berat kalau ditanya oleh Allah SWT Kenapa kamu mengambil rumusan orang-orang yang ternyata juga tidak mengatasi masalah,” ucap KH Zahro.
Dalam perkara fikih, pemegang otoritas dalam hal itu adalah para fuqaha. Para fuqaha adalah ulama yang berkecimpung dalam dunia fikih untuk menjawab masalah-masalah yang terjadi di tengah masyarakat.
“Setahu saya disuruh dunia sejak zaman Nabi sampai sekarang enggak ada yang menjadikan piagam PBB sebagai dasar penetapan hukum islam. Kondisi seperti Itu tidak ada. Fikih itu kan hukum Islam, tidak mungkin lah,” ucap KH Zahro.
“Enggak pernah ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa piagam PBB menjadi salah satu sandaran hukum islam, itu tidak pernah, yang buat siapa tapi PBB itu kan bukan orang Islam, kok jadi sandaran,” kata KH Zahro di salah satu tausiahnya, dikutip Sabtu (25/2/2023).
Sumber utama hukum Islam ada dua yakni Al Qur’an dan Hadits. Kemudian, ada pula Ijma’ ittifaq, ilhaq, dan istishab. KH Zahro mengaku sudah menekuni hukum fikih selama puluhan tahun. Sampai sekarang dia tidak bernai menjadikan Piagam PBB sebagai sandaran hukum Islam.
Baca Juga:Cara Bijak Menyikapi Perbedaan Pendapat Ulama
“Tidak berani, tanggung jawabnya terlalu berat kalau ditanya oleh Allah SWT Kenapa kamu mengambil rumusan orang-orang yang ternyata juga tidak mengatasi masalah,” ucap KH Zahro.
Dalam perkara fikih, pemegang otoritas dalam hal itu adalah para fuqaha. Para fuqaha adalah ulama yang berkecimpung dalam dunia fikih untuk menjawab masalah-masalah yang terjadi di tengah masyarakat.
“Setahu saya disuruh dunia sejak zaman Nabi sampai sekarang enggak ada yang menjadikan piagam PBB sebagai dasar penetapan hukum islam. Kondisi seperti Itu tidak ada. Fikih itu kan hukum Islam, tidak mungkin lah,” ucap KH Zahro.