LANGIT7.ID, Jakarta - Pakar
Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menegaskan, Piagam PBB tidak bisa dijadikan sebagai rujukan dalam menetapkan hukum Islam atau fikih. Sumber hukum dalam Islam sudah jelas yakni Al Qur’an dan Hadits.
“Enggak pernah ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa piagam PBB menjadi salah satu sandaran hukum islam, itu tidak pernah, yang buat siapa tapi PBB itu kan bukan orang Islam, kok jadi sandaran,” kata KH Zahro di salah satu tausiahnya, dikutip Sabtu (25/2/2023).
Sumber utama hukum Islam ada dua yakni Al Qur’an dan Hadits. Kemudian, ada pula
Ijma’ ittifaq, ilhaq, dan
istishab. KH Zahro mengaku sudah menekuni hukum fikih selama puluhan tahun. Sampai sekarang dia tidak bernai menjadikan Piagam PBB sebagai sandaran hukum Islam.
Baca Juga: Cara Bijak Menyikapi Perbedaan Pendapat Ulama“Tidak berani, tanggung jawabnya terlalu berat kalau ditanya oleh Allah SWT Kenapa kamu mengambil rumusan orang-orang yang ternyata juga tidak mengatasi masalah,” ucap KH Zahro.
Dalam perkara fikih, pemegang otoritas dalam hal itu adalah para fuqaha. Para fuqaha adalah ulama yang berkecimpung dalam dunia fikih untuk menjawab masalah-masalah yang terjadi di tengah masyarakat.
“Setahu saya disuruh dunia sejak zaman Nabi sampai sekarang enggak ada yang menjadikan piagam PBB sebagai dasar penetapan hukum islam. Kondisi seperti Itu tidak ada. Fikih itu kan hukum Islam, tidak mungkin lah,” ucap KH Zahro.
Baca Juga
: Bolehkah Perempuan Ikut Salat Jumat di Masjid?Berbeda jika berbicara terkait kemaslahatan dalam sebuah negara dan tidak ditemukan dalil eksplisit. Dia mencontohkan sebuah negara tengah berperang dan kehabisan biaya. Maka, negara boleh mengambil ‘paksa’ harta orang-orang kaya dengan cara adil. Itu pun bukan termasuk zakat, infak, atau sedekah.
“Ini namanya maslahah, demi kemaslahatan dan itu tidak ada dalilnya. Mazhab Maliki yang menetapkan begini, jadi, saya mohon maaf, saya tidak setuju dengan istilah fikih disandarkan pada Piagam PBB,” tutur KH Zahro.
(jqf)