Fatwa Ulama Telah Menjadi Panduan Hidup Masyarakat di Indonesia
Fajar adhitya
Ahad, 26 Februari 2023 - 15:20 WIB
Ilustrasi fatwa MUI. Foto: Istimewa.
Profesor Asrorun Ni'am Soleh menyatakan pentingnya fatwa ulama dalam kehidupan masyarakat muslim di tanah air. Menurutnya, fatwa merupakan produk hukum yang hidup dalam alam pikiran dan kesadaran hukum masyarakat atau living law.
“Living law tidak harus diformulasikan oleh negara, namun berpengaruh dalam kehidupan masyarakat. Bahkan tidak jarang daya pengaruhnya melebihi hukum positif yang diformulasikan oleh negara,” ungkapnya dalam pidato ilmiah pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta di Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah belum lama ini dilansir laman resmi UIN Jakarta, Sabtu (25/2/2023).
Baca juga: Dukung Digitalisasi Fatwa, Ma'ruf Amin: Permudah Akses Informasi Hukum Islam
Dia mengatakan, fatwa mampu merespons dinamika dan perubahan masyarakat kontemporer. Karena itu, the living law bersifat dinamis sejalan dengan perkembangan masyarakat, dengan fatwa menjadi salah satu instrumen pentingnya.
“Dan untuk menjadikan fatwa itu “hidup”, maka butuh upaya dan ikhtiar dalam siyasatul ifta’,” tegasnya.
Dilihat dari perspektif hubungan agama-negara, jelasnya, keberadaan fatwa sendiri dinilai penting. Sebab, konsensus publik Indonesia memilih paradigma simbiotik.
Artinya, agama dan negara berhubungan yang bersifat timbal balik dan saling memerlukan. Hal ini terlihat dari dasar negara dan konstitusi nasional bahwa negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Living law tidak harus diformulasikan oleh negara, namun berpengaruh dalam kehidupan masyarakat. Bahkan tidak jarang daya pengaruhnya melebihi hukum positif yang diformulasikan oleh negara,” ungkapnya dalam pidato ilmiah pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta di Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah belum lama ini dilansir laman resmi UIN Jakarta, Sabtu (25/2/2023).
Baca juga: Dukung Digitalisasi Fatwa, Ma'ruf Amin: Permudah Akses Informasi Hukum Islam
Dia mengatakan, fatwa mampu merespons dinamika dan perubahan masyarakat kontemporer. Karena itu, the living law bersifat dinamis sejalan dengan perkembangan masyarakat, dengan fatwa menjadi salah satu instrumen pentingnya.
“Dan untuk menjadikan fatwa itu “hidup”, maka butuh upaya dan ikhtiar dalam siyasatul ifta’,” tegasnya.
Dilihat dari perspektif hubungan agama-negara, jelasnya, keberadaan fatwa sendiri dinilai penting. Sebab, konsensus publik Indonesia memilih paradigma simbiotik.
Artinya, agama dan negara berhubungan yang bersifat timbal balik dan saling memerlukan. Hal ini terlihat dari dasar negara dan konstitusi nasional bahwa negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.