Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home global news detail berita

Fatwa Ulama Telah Menjadi Panduan Hidup Masyarakat di Indonesia

fajar adhitya Ahad, 26 Februari 2023 - 15:20 WIB
Fatwa Ulama Telah Menjadi Panduan Hidup Masyarakat di Indonesia
Ilustrasi fatwa MUI. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID - , Jakarta - Profesor Asrorun Ni'am Soleh menyatakan pentingnya fatwa ulama dalam kehidupan masyarakat muslim di tanah air. Menurutnya, fatwa merupakan produk hukum yang hidup dalam alam pikiran dan kesadaran hukum masyarakat atau living law.

“Living law tidak harus diformulasikan oleh negara, namun berpengaruh dalam kehidupan masyarakat. Bahkan tidak jarang daya pengaruhnya melebihi hukum positif yang diformulasikan oleh negara,” ungkapnya dalam pidato ilmiah pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta di Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah belum lama ini dilansir laman resmi UIN Jakarta, Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: Dukung Digitalisasi Fatwa, Ma'ruf Amin: Permudah Akses Informasi Hukum Islam

Dia mengatakan, fatwa mampu merespons dinamika dan perubahan masyarakat kontemporer. Karena itu, the living law bersifat dinamis sejalan dengan perkembangan masyarakat, dengan fatwa menjadi salah satu instrumen pentingnya.

“Dan untuk menjadikan fatwa itu “hidup”, maka butuh upaya dan ikhtiar dalam siyasatul ifta’,” tegasnya.

Dilihat dari perspektif hubungan agama-negara, jelasnya, keberadaan fatwa sendiri dinilai penting. Sebab, konsensus publik Indonesia memilih paradigma simbiotik.

Artinya, agama dan negara berhubungan yang bersifat timbal balik dan saling memerlukan. Hal ini terlihat dari dasar negara dan konstitusi nasional bahwa negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca juga: Asrorun Niam: Karena Implementatif, Keterterimaan Fatwa MUI Tinggi

“Dan nampak dalam praktek penyusunan peraturan perundang-undangan yang menyerap aspirasi agama, pun sebaliknya penetapan fatwa keagamaan yang memberi panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” paparnya.

Selama ini, dalam membangun hubungan simbiotik antara hukum Islam dan negara dalam konteks negara modern Indonesia, Profesor Ni’am mencatat setidaknya fatwa-fatwa MUI mengambil empat pola relasi, yaitu menguatkan (ta’yidy), memperbaiki (ishlahy), membenarkan (tashhihy), dan menginisiasi (inysa’y).

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)