LANGIT7.ID - , Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa,
KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan agar bisa diterima di masyarakat, fatwa yang ditetapkan harus dipastikan dapat terimplementasi.
Artinya, sebelum ditetapkan, mufti harus mengenal bagaimana kondisi mustafti dan dampak yang ditimbulkan dalam hal implementasi
fatwa.
Baca juga: Sahkan Perkawinan Beda Agama, PN Tangerang Dinilai Tabrak Fatwa MUI"Fatwa harus melihat realitas sosial di mana dan bagaiamana fatwa diminta, dan apa dampak yang ditimbulkan jika fatwa dilaksanakan. Siapa yang akan melaksanakan dan dalam konteks apa," terang Asrorun Niam dalam pidato ilmiah pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta di Auditorium Utama
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (22/2/2023) kemarin.
Dia mencontohkan fatwa terkait Covid-19 sebagai kasus fatwa yang implementatif. Penerapan protokol kesehatan saat Wabah Covid 19 berpengaruh dalam redefinsi pemahaman dan praktek hukum Islam, khususnya ibadah yang dilaksanakan secara berjamaah.
"Ibadah shalat Jumah itu adalah suatu kewajiban. Sebagian masyarakat menilai kewajiban tersebut harus dilaksanakan dan tidak dapat ditinggalkan, meski ada wabah. Ada dilema dan kegamangan" kata Niam.
Baca juga: Fatwa MUI: Praktik Dukun Haram, Membawa ke KemusyrikanAtas dasar itulah, lanjutnya, Majelis Ulama Indonesia melakukan pembahasan dan penetapan fatwa tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang ditujukan sebagai panduan bagi umat Islam untuk tetap taat menjalankan ibadah, tapi komitmen terhadap penanggulangan wabah.
"Pertimbangan untuk mencegah kemafsadatan didahulukan dari pada memperoleh kemaslahatan. Dar’ul Mafasid Muqaddamun ala Jalbil Mashalih," tambahnya.
Kemudian, MUI menetapkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-10 ketika Ramadhan dan Idul Fitri 2020.
Salah satu yang diatur dalam Fatwa ini adalah ketentuan shalat Idul Fitri di rumah. Sesuatu yang tidak lazim, tetapi dibolehkan secara fikih.
Niam mengakui di awal penetapan fatwa, tidak jarang muncul pro-kontra, resistensi, bahkan tuduhan pendangkalan keagamaan. Namun akhirnya fatwa-fatwa MUI terkait dengan Covid-19 diterima sebagai panduan dalam perilaku keagamaan publik dan juga dijadikan dasar serta rujukan dalam menetapkan kebijakan publik.
Baca juga: Fatwa MUI dan Dalil Haramnya Praktik Perdukunan
Fatwa MUI Diterima dan Diikuti
Lebih lanjut Niam menjelaskan, survey yang dilakukan oleh
Kementerian Agama RI dengan responden 13.549 orang muslim yang menguji pengetahuan umat Islam terhadap Fatwa MUI terkait pencegahan penyebaran Covid-19, menunjukkan tingginya penerimaan fatwa
MUI di tengah masyarakat.
Ketika disodori pertanyaan “Apakah Anda tahu fatwa MUI Pusat tentang pencegahan penyebaran Covid-19?”, mayoritas responden mengetahui keberadaan Fatwa MUI No.14/2020, yaitu sebesar 95.98 persen dan juga memahami isinya. Hanya 4,02% yang tidak mengetahuinya.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan mengenai kesiapan mengikuti fatwa MUI, Sebanyak 95, 38 % responden menyatakan kesiapannya untuk mentaati fatwa MUI dalam hal tidak shalat jamaah dan Jumatan di masjid jika wilyahnya tidak terkendali.
Sementara itu masih ada 3,78% responden yang menyatakan tidak siap.
"Pendekatan fatwa dengan memperhatikan aspek tathbiqi ini memungkinkan fatwa bisa hidup dan menjadi panduan dalam perilaku keagamaan publik, meski menghentak kesadaran keagamaan yang selama ini telah terpraktekkan lama," tegas Niam.
Baca juga: Komisi Fatwa MUI Sebut Tak Semua Produk Self Declare Layak SidangHadir dalam pengukuhan Guru Besar tersebut Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Ketua Umum Al-Irsyad al-Islamiyah Faishal Madhi, dan puluhan rektor perguruan tinggi.
(est)