home global news

DPR Minta Pejabat Publik Wajib Lapor LHKPN

Selasa, 28 Februari 2023 - 13:25 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: partaigerindra.or.id)
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad meminta pejabat publik, khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan taat melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut merespons kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kasus tersebut rupanya menimbulkan dampak negatif di muka publik. Bahkan, masyarakat pun menyatakan tak ingin lagi membayar pajak setelah melihat ulah anak pegawai pajak itu.

Atas hal tersebut, Dasco meminta para pejabat publik untuk melaporkan harta kekayaan (LHKPN). "Tentunya sudah ada ketentuan bahwa pejabat itu harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:Ayah Mario, Rafael Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak

Politisi Partai Gerindra itu menyatakan bahwa tidak semua pejabat publik termasuk Ditjen Pajak menyimpang. "Masih banyak pejabat yang melaporkan sumber kekayaannya dengan jelas. Tidak semua (oknum) berperilaku seperti yang disangkakan," ujarnya.

Dasco turut meminta KPK terjun langsung mengecek alasan pejabat Ditjen Pajak tidak melaporkan LHKPN. "Harus dicek apa penyebabnya mereka tidak melaporkan harta kekayaannya," lanjutnya.

Terkait kasus Mario Dandy, Dasco berharap penanganan perkara tersebut tidak dikaitkan dengan hal-hal lain. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Rafael, harus dibuktikan terlebih dahulu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pejabat laporan harta kekayaan pejabat dpr ri sufmi dasco
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya