home global news

Setelah Pejabat Publik Lapor LHKPN, Ini Langkah yang Dilakukan KPK

Selasa, 07 Maret 2023 - 10:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: KPK)
Pejabat publik atau penyelenggara negara diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang pencegahan, Ipi Maryati, mengatakan, setelah LHKPN dilaporkan, selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan dan klarifikasi. Selama 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN yang meningkat dari tahun 2021 sejumlah 185 LHKPN.

“Proses itu sebagaimana yang KPK telah lakukan kepada Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023) lalu, dan kepada Eko Darmanto yang dijadwalkan pada pekan depan, Selasa (7/3/2023), di Gedung Merah Putih KPK,” papar Ipi kepada wartawan, Senin, (6/3/2023).

Baca Juga:DPR Minta Pejabat Publik Wajib Lapor LHKPN

Ipi menjelaskan, perlu dipahami bersama, bahwa KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN. Dimana tidak hanya bergantung pada informasi dari masyarakat saja, namun KPK juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu.

Pemeriksaan LHKPN ada 2 macam, yaitu administratif dan substanstif. Pemeriksaan Administratif atau verifikasi dilakukan pada saat wajib lapor (WL) LHKPN telah mengirimkan LHKPN nya pada sistem eLHKPN. Dalam pemeriksaan itu KPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan surat kuasa, apakah WL telah melampirkan surat kuasa atas nama WL, pasangan, dan anak tanggungan.

Kemudian, KPK melakukan verifikasi terkait isian rupiah harta yang dilaporkan, apakah ada yang tidak wajar dalam isian tersebut. Misalnya, kesalahan dalam menginput data angka rupiah nilai hartanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kpk kekayaan pejabat laporan harta kekayaan pejabat serahkan lhkpn
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya