Hukum Pengusaha Pasang CCTV Sembunyi-Sembunyi dari Pegawai
Fajar adhitya
Rabu, 08 Maret 2023 - 14:21 WIB
Ilustrasi cctv yang dipasang untuk memantau kinerja karyawan. Foto: LANGIT7/iStock
Seorang pengusaha boleh memasang kamera CCTV di tempat usahanya seperti warung atau kantor dan lainnya untuk mengawasi kinerja pegawai atau demi keamanan. Pemasangan CCTV dilakukan dengan syarat diketahui para pegawai.
Pemilik usaha perlu memberi ptahu egawai soal pemasangan CCTV untuk menjaga privasi pekerja, terutama terkait masalahaurat. Pegawai perlu tahu sehingga mereka bisa menjaga auratnya atau perbuatan yang menimbulkan rasa malu dari mereka.
Baca juga: Polisi Periksa CCTV Lokasi Tragedi Itaewon, 6 Orang Diduga Provokasi
Dikutip Islamqa yang diawasi Syekh Salih Al Munajid, jika kamera diletakkan tanpa sepengetahuan mereka, hal itu termasuk dalam makna memata-matai yang dilarang, sesuai dengan ayat Al Qur’an:
Surat Al Hujurat ayat 12:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ
Terjemah : Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.
Pemilik usaha perlu memberi ptahu egawai soal pemasangan CCTV untuk menjaga privasi pekerja, terutama terkait masalahaurat. Pegawai perlu tahu sehingga mereka bisa menjaga auratnya atau perbuatan yang menimbulkan rasa malu dari mereka.
Baca juga: Polisi Periksa CCTV Lokasi Tragedi Itaewon, 6 Orang Diduga Provokasi
Dikutip Islamqa yang diawasi Syekh Salih Al Munajid, jika kamera diletakkan tanpa sepengetahuan mereka, hal itu termasuk dalam makna memata-matai yang dilarang, sesuai dengan ayat Al Qur’an:
Surat Al Hujurat ayat 12:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ
Terjemah : Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.