home edukasi & pesantren

Banyak Pejabat Perkaya Diri, Ini Larangan Meminta Jabatan dalam Islam

Ahad, 12 Maret 2023 - 20:20 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Belakangan terkuak fakta sejumlah pejabat di instansi pemerintahan menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri dan keluarganya. Padahal, jabatan itu pada hakikatnya adalah tanggung jawab besar pada urusan-urusan besar, seperti kemampuan, kapabilitas dan integritas pada amanat yang ada. Dalam setiap jabatan harus dipertanggung jawabkan dunia dan akhirat.

Apabila yang memegang jabatan itu tidak punya kualifikasi, maka itu memprihatinkan dosanya untuk dirinya di dunia dan akhirat. Bisa jadi orangnya baik, tetapi amanat yang tak tertunaikan bisa membuatnya masuk neraka.

Nabi Muhammad SAW sangat selektif memberi amanat kepada para pejabat pejabat yang ditugaskan oleh nabi pada setiap urusan, yang terbukti mampu dari para sahabat itu, langsung diberikan amanat, dan yang tidak mampu pasti tidak diberi amanat.

Baca Juga:Beli Barang Mewah Salah Satu Modus Pencucian Uang Pejabat

Mengutip laman resmi MUI, dalam Sirah Nabawiyah diceritakan ada seorang sahabat pernah meminta jabatan kepada Nabi Saw, tetapi ditolak karena ketidak layakannya itu,

Umumnya, orang yang meminta jabatan itu merupakan orang tidak mampu, dan pada umumnya yang terkategori orang mampu pada urusan tertentu takut meminta jabatan tertentu karena ia tahu liku-liku dan tanggung jawabnya pada urusan itu kemudian Dia merasa berat memikulnya. Tetapi bila ia berusaha, maka termasuk mampu karena ia tahu liku-liku susahnya dan otomatis paham solusi yang mungkin ditempuh untuk itu.

عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hukum islam kekayaan pejabat pencucian uang
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya