Apakah Nonmuslim Berhak Dapat Warisan dari Keluarga Muslim?
Muhajirin
Ahad, 12 Maret 2023 - 18:00 WIB
Ilustrasi harta waris. Foto: LANGIT7/iStock
Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menjelaskan, dalam hukum Islam, seorang nonmuslim tidak berhak atas pembagian warisan dari keluarga muslim. Namun, jika ada keputusan hakim atau wali yang memberikan bagian harta tersebut, maka mereka boleh menerimanya.
“Hukum waris Islam enggak boleh, kalau sudah tidak boleh yang membolehkan adalah hakim,” kata KH Zahro dalam tausiahnya, dikutip Ahad (12/3/2023).
Baca juga: Kategori Orang-orang yang Terhalang untuk Dapat Warisan
KH Zahro menegaskan, perselisihan mengenai hukum warisan harus diselesaikan oleh ahli fikih waris. Bukan orang yang tidak berkompeten dalam bidang tersebut. Para ulama sudah berijtihad mengenai masalah tersebut.
Harta warisan dalam Islam hanya berasal dari orang yang sudah wafat, seperti suami atau istri. Misalnya, jika suami wafat, maka istri hanya berhak atas separuh harta waris.
Dia berharap agar tidak ada lagi yang mempersulit umat dalam memahami hukum Islam, dan persoalan kompleks harus diselesaikan oleh orang ahli di bidang tersebut.
“Jangan gampang menjawab, serahkan kepada yang ngerti sudah baik, kemudian diberi fatwa,” ucap KH Zahro.
“Hukum waris Islam enggak boleh, kalau sudah tidak boleh yang membolehkan adalah hakim,” kata KH Zahro dalam tausiahnya, dikutip Ahad (12/3/2023).
Baca juga: Kategori Orang-orang yang Terhalang untuk Dapat Warisan
KH Zahro menegaskan, perselisihan mengenai hukum warisan harus diselesaikan oleh ahli fikih waris. Bukan orang yang tidak berkompeten dalam bidang tersebut. Para ulama sudah berijtihad mengenai masalah tersebut.
Harta warisan dalam Islam hanya berasal dari orang yang sudah wafat, seperti suami atau istri. Misalnya, jika suami wafat, maka istri hanya berhak atas separuh harta waris.
Dia berharap agar tidak ada lagi yang mempersulit umat dalam memahami hukum Islam, dan persoalan kompleks harus diselesaikan oleh orang ahli di bidang tersebut.
“Jangan gampang menjawab, serahkan kepada yang ngerti sudah baik, kemudian diberi fatwa,” ucap KH Zahro.