home edukasi & pesantren

Musim Ziarah, Begini Hukum Masuk ke Area Pemakaman Memakai Sandal

Senin, 13 Maret 2023 - 18:00 WIB
Ilustrasi ziarah kubur (foto: istimewa)
Ziarah kubur adalah sunah yang bertujuan untuk mengingat kematian dan mengambil pelajaran. Ziarah kubur akan mengingatkan seroang muslim terhadap kehidupan akhirat dan melembutkan hati.

Dalamadab ziarah kubur ada ketentuan untuk bersikap rendah hati saat memasuki area pemakaman untuk mengormati sohibul maqam. Salah satu wujud rendah hati adalah pakaian yang dikenakan saat berziarah.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kebolehan mengenakan sandal atau melepas alas kaki saat memasuki area pemakaman. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fikih sunah mayoritas ulama berpendapat bahwa berjalan di dalam pemakaman dengan mengenakan sandal hukumnya boleh.

Baca Juga:Hikmah Larangan Mencabut Rumput di Atas Makam

Jarir bin Hazm berkata, “Aku melihat Hasan dan Ibnu sirin berjalan di antara dua makam dengan mengenakan kedua sandalnya”.

Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Nasai meriwayatkan oleh Anas dari Rasulullah SAW, bahwasanya beliau bersabda:

"Sesungguhnya seorang hamba jika diletakkan dalam liang kuburnya, dan orang-orang yang mengantarnya telah pergi, sesungguhnya ia mendengar gesekan sandal mereka”. (HR Bukhari).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ziarah kubur hukum islam ziarah sandal jepit
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya