LANGIT7.ID, Jakarta -
Ziarah kubur adalah sunah yang bertujuan untuk mengingat kematian dan mengambil pelajaran. Ziarah kubur akan mengingatkan seroang muslim terhadap kehidupan akhirat dan melembutkan hati.
Dalam adab ziarah kubur ada ketentuan untuk bersikap rendah hati saat memasuki area pemakaman untuk mengormati sohibul maqam. Salah satu wujud rendah hati adalah pakaian yang dikenakan saat berziarah.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kebolehan mengenakan sandal atau melepas alas kaki saat memasuki area pemakaman. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fikih sunah mayoritas ulama berpendapat bahwa berjalan di dalam pemakaman dengan mengenakan sandal hukumnya boleh.
Baca Juga: Hikmah Larangan Mencabut Rumput di Atas MakamJarir bin Hazm berkata, “Aku melihat Hasan dan Ibnu sirin berjalan di antara dua makam dengan mengenakan kedua sandalnya”.
Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Nasai meriwayatkan oleh Anas dari Rasulullah SAW, bahwasanya beliau bersabda:
"Sesungguhnya seorang hamba jika diletakkan dalam liang kuburnya, dan orang-orang yang mengantarnya telah pergi, sesungguhnya ia mendengar gesekan sandal mereka”. (HR Bukhari).
Baca Juga: Sunnah Menabur Bunga di Atas Makam dan Makruh Menyapunya hingga KeringSayyid Sabiq menjelaskan, berdasarkan pada hadits ini, para ulama menyatakan bahwa berjalan di dalam pemakaman dengan menggunakan sandal diperbolehkan. Adapun pendapat lain memakruhkan memakai sandal di area pemakaman kecuali ada udzur. Pendapat ini lebih menguatkan akan sunahnya melepas sandal bagi orang yang masuk ke area pekuburan. Sebab, dengan melepas sandal berarti peziarah lebih tawadhu serta menghormati mayit-mayit kaum Muslimin.
Imam Ahmad menyatakan ketidak sukaannya berjalan di dalam kuburan dengan memakai sandal yang terbuat dari kulit sapi. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai, dan Ibnu Majah dari Basyir- pembantu Rasulullah saw-,
Dikatakan bahwasanya Rasulullah pernah melihat seseorang yang berjalan dalam kuburan dengan memakai sandal. Lantas beliau berkata kepadanya, "Wahai orang yang mengenakan sandal (yang terbuat dari kulit sapi yang sudah di semir), sungguh celaka engkau. Tanggalkan sandalmu."
Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Ziarah Kubur Jelang Ramadhan dan Idul FitriMendengar suara itu, lelaki tersebut memalingkan mukanya dan setelah melihat bahwa yang berkata demikian adalah Rasulullah, Dia pun membuang sandal yang dikenakannya.'
Al-Khathabi berkata, "Mengenakan sandal yang terbuat dari kulit sapi dimakruhkan karena dengan memakainya tersimpan sifat sombong. Sebab, sandal yang terbuat dari kulit sapi merupakan barang (yang biasa dikenakan) orang-orang yang angkuh dan sombong”.
Lebih lanjut Imam Ahmad berkata, aku lebih senang jika ada orang yang masuk ke dalam kuburan dengan mengenakan pakaian kerendahan hati dan mengenakan pakaian yang biasa dikenakan oleh orang-orang yang khusyuk.
Baca Juga: Makam Mahligai di Tapanuli, Jejak Islam Nusantara Sejak Era KekhalifahanHukum makruh, sebagaimana yang dinyatakan Imam Ahmad, berlaku jika tidak ada halangan, tetapi jika ada sesuatu yang tidak memungkinkan baginya melepaskan sandal, seperti (takut) tertusuk duri, atau takut (terkena) najis, maka hukum makruh tidak berlaku lagi.
(jqf)