Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 24 Mei 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Musim Ziarah, Begini Hukum Masuk ke Area Pemakaman Memakai Sandal

fajar adhitya Senin, 13 Maret 2023 - 18:00 WIB
Musim Ziarah, Begini Hukum Masuk ke Area Pemakaman Memakai Sandal
Ilustrasi ziarah kubur (foto: istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Ziarah kubur adalah sunah yang bertujuan untuk mengingat kematian dan mengambil pelajaran. Ziarah kubur akan mengingatkan seroang muslim terhadap kehidupan akhirat dan melembutkan hati.

Dalam adab ziarah kubur ada ketentuan untuk bersikap rendah hati saat memasuki area pemakaman untuk mengormati sohibul maqam. Salah satu wujud rendah hati adalah pakaian yang dikenakan saat berziarah.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kebolehan mengenakan sandal atau melepas alas kaki saat memasuki area pemakaman. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fikih sunah mayoritas ulama berpendapat bahwa berjalan di dalam pemakaman dengan mengenakan sandal hukumnya boleh.

Baca Juga: Hikmah Larangan Mencabut Rumput di Atas Makam

Jarir bin Hazm berkata, “Aku melihat Hasan dan Ibnu sirin berjalan di antara dua makam dengan mengenakan kedua sandalnya”.

Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Nasai meriwayatkan oleh Anas dari Rasulullah SAW, bahwasanya beliau bersabda:

"Sesungguhnya seorang hamba jika diletakkan dalam liang kuburnya, dan orang-orang yang mengantarnya telah pergi, sesungguhnya ia mendengar gesekan sandal mereka”. (HR Bukhari).

Baca Juga: Sunnah Menabur Bunga di Atas Makam dan Makruh Menyapunya hingga Kering

Sayyid Sabiq menjelaskan, berdasarkan pada hadits ini, para ulama menyatakan bahwa berjalan di dalam pemakaman dengan menggunakan sandal diperbolehkan. Adapun pendapat lain memakruhkan memakai sandal di area pemakaman kecuali ada udzur. Pendapat ini lebih menguatkan akan sunahnya melepas sandal bagi orang yang masuk ke area pekuburan. Sebab, dengan melepas sandal berarti peziarah lebih tawadhu serta menghormati mayit-mayit kaum Muslimin.

Imam Ahmad menyatakan ketidak sukaannya berjalan di dalam kuburan dengan memakai sandal yang terbuat dari kulit sapi. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai, dan Ibnu Majah dari Basyir- pembantu Rasulullah saw-,

Dikatakan bahwasanya Rasulullah pernah melihat seseorang yang berjalan dalam kuburan dengan memakai sandal. Lantas beliau berkata kepadanya, "Wahai orang yang mengenakan sandal (yang terbuat dari kulit sapi yang sudah di semir), sungguh celaka engkau. Tanggalkan sandalmu."

Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Ziarah Kubur Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

Mendengar suara itu, lelaki tersebut memalingkan mukanya dan setelah melihat bahwa yang berkata demikian adalah Rasulullah, Dia pun membuang sandal yang dikenakannya.'

Al-Khathabi berkata, "Mengenakan sandal yang terbuat dari kulit sapi dimakruhkan karena dengan memakainya tersimpan sifat sombong. Sebab, sandal yang terbuat dari kulit sapi merupakan barang (yang biasa dikenakan) orang-orang yang angkuh dan sombong”.

Lebih lanjut Imam Ahmad berkata, aku lebih senang jika ada orang yang masuk ke dalam kuburan dengan mengenakan pakaian kerendahan hati dan mengenakan pakaian yang biasa dikenakan oleh orang-orang yang khusyuk.

Baca Juga: Makam Mahligai di Tapanuli, Jejak Islam Nusantara Sejak Era Kekhalifahan

Hukum makruh, sebagaimana yang dinyatakan Imam Ahmad, berlaku jika tidak ada halangan, tetapi jika ada sesuatu yang tidak memungkinkan baginya melepaskan sandal, seperti (takut) tertusuk duri, atau takut (terkena) najis, maka hukum makruh tidak berlaku lagi.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 24 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)