DPR Minta Aparat Tindak Tegas Turis Asing Pelanggar Lalu Lintas di Bali
Garry Talentedo Kesawa
Selasa, 14 Maret 2023 - 18:20 WIB
Turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa (28/2/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas turis asing yang melanggar lalu lintas saat berada di Bali. Dia menilai maraknya perilaku negatif yang disebabkan oleh turis tersebut cukup merugikan pengguna jalan, termasuk masyarakat setempat.
"Soal WNA di Bali itu kita akan sampaikan kepada penegak hukum. Diharapkan masalah pelanggaran lalu lintas juga ditegakkan di sana sesuai dengan peraturan dan juga sesuai dengan kearifan lokal," kata Dasco kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga:Kerap Bikin Onar, Turis Asing Bakal Dilarang Sewa Motor
Terkait Warga Negara Asing(WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Dasco menyatakan hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. DPR pun sudah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Bali untuk mengusut kasus tersebut.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013, lanjut Dasco, seorang WNA tidak bisa mendapatkan KTP Elektronik pada umumnya. Namun, hanya bisa mendapatkan KTP khusus dengan syarat memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin.
"(Kasus) Ini sedang diproses oleh penegak hukum, karena itu adalah semacam modus dari sindikat yang baru mulai di Bali. Kita harapkan dengan adanya penegakan hukum dan pendidikan yang meluas dari penegak hukum tidak akan menjadi satu preseden yang akan terjadi berulang kali di Bali," ujar Politisi Partai Gerindra itu.
Baca Juga:DPR: Jangan Sungkan Proses Hukum Turis Asing Berkelakuan Negatif
"Soal WNA di Bali itu kita akan sampaikan kepada penegak hukum. Diharapkan masalah pelanggaran lalu lintas juga ditegakkan di sana sesuai dengan peraturan dan juga sesuai dengan kearifan lokal," kata Dasco kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga:Kerap Bikin Onar, Turis Asing Bakal Dilarang Sewa Motor
Terkait Warga Negara Asing(WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Dasco menyatakan hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. DPR pun sudah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Bali untuk mengusut kasus tersebut.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013, lanjut Dasco, seorang WNA tidak bisa mendapatkan KTP Elektronik pada umumnya. Namun, hanya bisa mendapatkan KTP khusus dengan syarat memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin.
"(Kasus) Ini sedang diproses oleh penegak hukum, karena itu adalah semacam modus dari sindikat yang baru mulai di Bali. Kita harapkan dengan adanya penegakan hukum dan pendidikan yang meluas dari penegak hukum tidak akan menjadi satu preseden yang akan terjadi berulang kali di Bali," ujar Politisi Partai Gerindra itu.
Baca Juga:DPR: Jangan Sungkan Proses Hukum Turis Asing Berkelakuan Negatif