home masjid

Fatwa MUI Boleh Komersilkan Area Masjid untuk Kemaslahatan Umat

Selasa, 14 Maret 2023 - 19:40 WIB
Akad nikah di Masjid Al Faruq. Foto: iStock.
Fatwa MUI yang memperbolehkan pengomersialan area masjid dapat memberikan dampak signifikan pada pengelolaan keuangan masjid. Keputusan MUI ini memberikan kemudahan bagi para takmir dalam memanfaatkan sumber daya untuk membiayai kegiatan keagamaan dan sosial yang dilaksanakan oleh masjid.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 34 tahun 2013 tentang Pemanfaatan Area Masjid Untuk Kegiatan Sosial dan Yang Bernilai Ekonomis. Fatwa tersebut membolehkan area masjid yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi.

Baca juga: 7 Arsitektur dan Desain Interior Masjid Berdasarkan Nilai Islam

Dilansir laman resmi MUI, hal ini bukan tanpa dasar, dalam satu hadits Rasulullah SAW bersabda:

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ

“Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya”. (HR Tirmidzi no 1009).

Kemudian, Syekh Abu Bakar Syatha dalam karyanya I’anatuth Thalibin juz 3 halaman 208 menerangkan:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
fungsi masjid dkm masjid fatwa mui komersil
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya