LANGIT7.ID - , Jakarta -
Fatwa MUI yang memperbolehkan pengomersialan area masjid dapat memberikan dampak signifikan pada pengelolaan
keuangan masjid. Keputusan MUI ini memberikan kemudahan bagi para takmir dalam memanfaatkan sumber daya untuk membiayai kegiatan keagamaan dan sosial yang dilaksanakan oleh masjid.
Majelis Ulama Indonesia (
MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 34 tahun 2013 tentang Pemanfaatan Area Masjid Untuk Kegiatan Sosial dan Yang Bernilai Ekonomis. Fatwa tersebut membolehkan area masjid yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi.
Baca juga: 7 Arsitektur dan Desain Interior Masjid Berdasarkan Nilai IslamDilansir laman resmi MUI, hal ini bukan tanpa dasar, dalam satu hadits
Rasulullah SAW bersabda:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
“Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya”. (HR Tirmidzi no 1009).
Kemudian, Syekh Abu Bakar Syatha dalam karyanya I’anatuth Thalibin juz 3 halaman 208 menerangkan:
فَلَوْ شُغِلَ المَسْجِدُ بِأَمْتِعَةٍ وَجَبَتْ الاُجْرَةُ لَهُ فَتُصَرَّفُ لِمَصَالِحِهِ عَلَى الاَوْجَهِ
“Bila masjid dikomersialkan, hasil komersial tersebut harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan masjid, ini berdasarkan pendapat ulama yang lebih dapat dijadikan pegangan”.
Baca juga: Bangun Islamic Center, Muslim UK Ingin Hadirkan Masjid seperti Masa RasulullahKarenanya, pemanfaatan area masjid untuk kepentingan
muamalah, seperti sarana pendidikan, ruang pertemuan, area permainan anak yang bersifat sosial diperbolehkan.
Sebagian area masjid juga boleh dimanfaatkan untuk kepentingan bernilai ekonomis seperti menyewakannya untuk resepsi pernikahan.
Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan yaitu kegiatan tidak terlarang secara syar’i, senantiasa menjaga kehormatan masjid, dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.
Karenanya MUI mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat terutama kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) secara kreatif memakmurkan masjid dengan penyediaan sarana prasarana yang dapat mendukung kegiatan ibadah dan muamalah masyarakat.
Baca juga: Mempermegah Bangunan atau Membina Umat, Mana Prioritas Takmir Masjid?(est)