Menkeu Apresiasi 6,9 Juta Wajib Pajak Lapor SPT
Garry Talentedo Kesawa
Ahad, 19 Maret 2023 - 07:00 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengapresiasi kepada para pembayar pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) hingga 13 Maret 2023 menerima 7,1 juta SPT Tahunan PPh, dengan rincian 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan.
Dari jumlah tersebut, mayoritas yang disampaikan secara online itu hanya 32ribu SPT badan dan 143ribu SPT orang pribadi yang masih manual. Secara year on year, total SPT yang telah disampaikan tahun 2023 tumbuh 15,41 persen dibanding SPT Tahunan yang diterima tahun lalu di tanggal yang sama.
Baca Juga:Marak Pejabat Flexing, Legislator Dorong Pemerintah Bongkar Penggelapan Pajak
"Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan. Kita akan bantu untuk pelayanan sebaik mungkin," kata Sri Mulyani dikutip dari keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
Menkeu juga mengingatkan, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu pada 31 Maret 2023. Utamanya untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Sri Mulyani berharap, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo. "Kita sedang terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT tahunannya," ujar Menkeu.
Baca Juga:
Dari jumlah tersebut, mayoritas yang disampaikan secara online itu hanya 32ribu SPT badan dan 143ribu SPT orang pribadi yang masih manual. Secara year on year, total SPT yang telah disampaikan tahun 2023 tumbuh 15,41 persen dibanding SPT Tahunan yang diterima tahun lalu di tanggal yang sama.
Baca Juga:Marak Pejabat Flexing, Legislator Dorong Pemerintah Bongkar Penggelapan Pajak
"Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan. Kita akan bantu untuk pelayanan sebaik mungkin," kata Sri Mulyani dikutip dari keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
Menkeu juga mengingatkan, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu pada 31 Maret 2023. Utamanya untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Sri Mulyani berharap, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo. "Kita sedang terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT tahunannya," ujar Menkeu.
Baca Juga: