BMT-LAZ Bisa Jadi Solusi Pembiayaan UMKM Terkendala Badan Hukum
Fajar adhitya
Senin, 20 Maret 2023 - 20:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Deputi Direktur Akselerasi dan Kemitraan Usaha Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Ahmad Iqbal mengatakan, pelaku usaha atau UMKM produk halal harus dibantu dari sisi penguatan kualitas, kuantitas, dan legalitas produk termasuk dalam hal pembiayaannya.
Menurut Iqbal, ketika UMKM produk halal membutuhkan pendanaan dari lembaga keuangan syariah, maka harus memahami kebutuhannya. Pelaku UMKM juga harus mengetahui lembaga pembiayaan syariah seperti apa yang cocok untuknya.
"Misalnya, dilihat apakah UMKM ini berbadan hukum atau tidak. Kalau tidak berbadan hukum, tidak perlu ke lembaga keuangan komersial karena pasti akan ditolak," kata Iqbal dalam keterangannya dikutip Senin (20/3/2023).
Baca Juga:Muslim Life Fair Dorong UMKM Naik Kelas lewat Pembiayaan Syariah
Oleh karena itu, lanjut Iqbal, langkah yang harus dilakukan adalah dengan mencari lembaga-lembaga keuangan berbasis komunitas. Seperti BMT (Baitul mal wat tamwil), Bank Wakaf Mikro, Lembaga Amil Zakat, dan yang lainnya.
"Bisa juga dengan melihat dari sisi nilai pembiayaannya, kalau pembiayaannya hanya butuh 100.000, maka jangan ke bank. Cari lembaga keuangan syariah yang memang melayani pembiayaan dengan nilai kecil (ultramikro). Jika nilai pembiayaan yang dibutuhkan besar, bisa ke bank ataupun datang ke securities funding," ujarnya.
Iqbal mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan modul yang diperuntukkan untuk membentuk pendamping UMKM. Hal tersebut bertujuan agar para pendamping ini bisa membantu pelaku usaha untuk melakukan assessment (penilaian) terhadap kondisi pelaku UMKM.
Menurut Iqbal, ketika UMKM produk halal membutuhkan pendanaan dari lembaga keuangan syariah, maka harus memahami kebutuhannya. Pelaku UMKM juga harus mengetahui lembaga pembiayaan syariah seperti apa yang cocok untuknya.
"Misalnya, dilihat apakah UMKM ini berbadan hukum atau tidak. Kalau tidak berbadan hukum, tidak perlu ke lembaga keuangan komersial karena pasti akan ditolak," kata Iqbal dalam keterangannya dikutip Senin (20/3/2023).
Baca Juga:Muslim Life Fair Dorong UMKM Naik Kelas lewat Pembiayaan Syariah
Oleh karena itu, lanjut Iqbal, langkah yang harus dilakukan adalah dengan mencari lembaga-lembaga keuangan berbasis komunitas. Seperti BMT (Baitul mal wat tamwil), Bank Wakaf Mikro, Lembaga Amil Zakat, dan yang lainnya.
"Bisa juga dengan melihat dari sisi nilai pembiayaannya, kalau pembiayaannya hanya butuh 100.000, maka jangan ke bank. Cari lembaga keuangan syariah yang memang melayani pembiayaan dengan nilai kecil (ultramikro). Jika nilai pembiayaan yang dibutuhkan besar, bisa ke bank ataupun datang ke securities funding," ujarnya.
Iqbal mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan modul yang diperuntukkan untuk membentuk pendamping UMKM. Hal tersebut bertujuan agar para pendamping ini bisa membantu pelaku usaha untuk melakukan assessment (penilaian) terhadap kondisi pelaku UMKM.