Perbedaan Infak, Sedekah dan Wakaf
Muhajirin
Rabu, 17 Mei 2023 - 05:00 WIB
Wakil Ketua I Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustadz Adi Hidayat.Foto/ist
Zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) merupakan sebuah instrument distribusi kekayaan alam dalam system ekonomi Islam. Keempat instrument itu hanya zakat yang hukumnya diwajibkan, bagi ketiga lainnya menjadi sarana berderma terhada sesama muslim.
Ziswaf memiliki dua makna yakni usaha menjalan perintah Allah SWT (keshalihan spiritual) dan usaha menunaikan tanggungjawab sosial (keshalihan sosial). Dengan begitu, keadilan sosial bisa terwujud di tengah masyarakat.
Wakil Ketua I Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustadz Adi Hidayat (UAH), menjelaskan, keempat instrument ekonomi Islam tersebut memiliki makna yang berbeda-beda.
Baca juga:Wakaf Harus Produktif, Bukan Hanya Makam, Masjid dan Madrasah
1. Sedekah
Menurut UAH, sedekah merupakan nama umum dari segala perbuatan amal baik dan amal shalih. Maka, tidak harus dalam berbentuk uang, melainkan bisa juga dalam bentuk harta benda lain seperti barang atau makanan. Meski sedekah umum lebih umum dikenal di masyarakat.
Rasulullah SAW pernah bersabda, “Senyummu di hadapan saudaramu (sesame muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu.” (HR Tirmidzi)
Ziswaf memiliki dua makna yakni usaha menjalan perintah Allah SWT (keshalihan spiritual) dan usaha menunaikan tanggungjawab sosial (keshalihan sosial). Dengan begitu, keadilan sosial bisa terwujud di tengah masyarakat.
Wakil Ketua I Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustadz Adi Hidayat (UAH), menjelaskan, keempat instrument ekonomi Islam tersebut memiliki makna yang berbeda-beda.
Baca juga:Wakaf Harus Produktif, Bukan Hanya Makam, Masjid dan Madrasah
1. Sedekah
Menurut UAH, sedekah merupakan nama umum dari segala perbuatan amal baik dan amal shalih. Maka, tidak harus dalam berbentuk uang, melainkan bisa juga dalam bentuk harta benda lain seperti barang atau makanan. Meski sedekah umum lebih umum dikenal di masyarakat.
Rasulullah SAW pernah bersabda, “Senyummu di hadapan saudaramu (sesame muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu.” (HR Tirmidzi)