LANGIT7.ID-, Jakarta- - Secara umum, peruntukan
wakaf memiliki dua bentuk yakni wakaf sosial dan wakaf produktif. Meski memiliki prinsip sama, yaitu tidak mengubah pokok wakaf, namun keduanya mempunyai ciri berbeda.
Wakaf sosial tidak mengacu pada perolehan keuntungan. Sedangkan, wakaf produktif mengumpulkan keuntungan atau laba. Wakaf sosial selama ini identik dengan makam, madrasah, dan masjid. Sedangkan, wakaf produktif bisa berbentuk amal usaha seperti hotel, peternakan, dan pertanian.
Laba atau profit yang diperoleh dari pendayagunaan wakaf produktif itu yang kemudian disalurkan untuk kemaslahatan umum. Misalnya, wakaf produktif Hotel Zamzam Tower di dekat Masjid Haram. Laba yang diperoleh dipergunakan untuk operasional Masjidil Haram.
Baca juga:
Siti Aisyah, Muslimah yang Hobi Wakaf hingga Miliaran Rupiah
Dewan Pakar Majelis Pemberdayaan Wakaf PP Muhammadiyah, Prof Raditya Sukmana, mengatakan, pengelolaan wakaf produktif harus bermanfaat kepada masyarakat luas. Manfaat itu diperoleh dari laba yang dihasilkan.
“Ini menjadi penting karena orang yang kita bantuk banyak sekali. Kita menghasilkan profit banyak itu bukan untuk kita, tapi untuk masyarakat umum. Makanya, kit acari mana yang menghasilkan uang banyak untuk kita bagikan Kembali bagi kemaslahatan umat,” kata Raditya dalam acara Teras TVMU, dikutip Selasa (16/5/2023).
Raditya mengaku optimis akselerasi wakaf produktif bisa diwujudkan. Hal itu melihat pada ekosistem sumber daya manusia yang melimpah di banyak Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Meski begitu, perlu edukasi lebih luas pada masyarakat umum.
Sekretaris Majelis Pemberdayaan Wakaf PP Muhammadiyah, Mashuri Masyhuda, mengatakan, jika edukasi pemahaman bentuk wakaf perlu dilakukan pada masyarakat. Itu agar masyarakat memahami wakaf yang berpahala tidak hanya berbentuk masjid, madrasah, dan makam.
“Sehingga kalau diwakafkan untuk bentuk yang lain, merasa pahalanya seperti kurang. Padahal, kalau wakaf produktif justru bisa membangun puluhan masjid dan madrasah,” ujar Mashuri.
Baca juga:
Tak Bisa Lunasi Biaya Haji, Apakah Berdosa?Dia mencontohkan wakaf produktif dalam bentuk hotel syariah. Laba atau keuntungan dari wakaf hotel tersebut bisa digunakan untuk membangun sekolah, masjid, dan pemakaman. Dana wakaf tersebut akan terus bergulir tanpa henti.
“Kalau (wakaf) dibuat penginapan syariah, dan dari hasil itu bisa dikembangkan pendayagunaan yang lain, saya kira itu bisa lebih maksimal. Cuma memang mengedukasi umat ini tidak mudah. Sementara, wakif itu punya hak menentukan arahan (bentuk wakaf),” ucap Mashuri.
(ori)