Putusan MK Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK, Strategi Pemenangan Pilpres 2024?
Tim langit 7
Kamis, 25 Mei 2023 - 20:30 WIB
Deni Indrayana, Guru Besar Tata Hukum Negara.
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara
Senior Partner INTEGRITY Lawfirm
Registered Lawyer di Indonesia dan Australia
Begitu membaca Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun, saya berpendapat: inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024.
Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024.
Ada dua norma UU KPK yang diubah melalui Putusan MK tersebut. Satu, bahwa syarat minimal menjadi pimpinan KPK bukan hanya minimal 50 tahun, tetapi juga bisa diikuti bagi yang sudah pernah menjabat (incumbent).
Guru Besar Hukum Tata Negara
Senior Partner INTEGRITY Lawfirm
Registered Lawyer di Indonesia dan Australia
Begitu membaca Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun, saya berpendapat: inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024.
Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024.
Ada dua norma UU KPK yang diubah melalui Putusan MK tersebut. Satu, bahwa syarat minimal menjadi pimpinan KPK bukan hanya minimal 50 tahun, tetapi juga bisa diikuti bagi yang sudah pernah menjabat (incumbent).