home global news

Putusan MK Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK, Strategi Pemenangan Pilpres 2024?

Kamis, 25 Mei 2023 - 20:30 WIB
Deni Indrayana, Guru Besar Tata Hukum Negara.
Denny Indrayana

Guru Besar Hukum Tata Negara

Senior Partner INTEGRITY Lawfirm

Registered Lawyer di Indonesia dan Australia

Begitu membaca Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun, saya berpendapat: inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024.

Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024.

Ada dua norma UU KPK yang diubah melalui Putusan MK tersebut. Satu, bahwa syarat minimal menjadi pimpinan KPK bukan hanya minimal 50 tahun, tetapi juga bisa diikuti bagi yang sudah pernah menjabat (incumbent).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kpk putusan mk deni indrayana pimpinan kpk
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya