Hukum Jual Beli Daging Kurban
Tim langit 7
Jum'at, 30 Juni 2023 - 07:45 WIB
Distribusi daging kurban berbeda dengan zakat karena lebih fleksibel bila dibandingkan dengan zakat.
Salah satu perdebatan yang muncul saat Idul Adha adalah hukum memperjualbelikan daging kurban. Perdebatan ini mencuat karena kebingungan masyarakat terhadap landasan syariat untuk menjual daging kurban demi pemenuhan ekonomi.
Dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR Dr Irham Zaki SAg MEI menjelaskan, distribusi daging kurban ini berbeda dengan zakat. Distribusi daging kurban bersifat lebih fleksibel bila dibandingkan dengan zakat.
“Jadi, jika daging kurban itu sudah diberikan, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap diprioritaskan kepada fakir miskin,” tutur Zaki.
Baca juga:Tips Konsumsi Daging Kurban Biar Terhindar Darah Tinggi
Pengurus Badan Pengembangan Industri Halal MUI Jawa Timur itu menerangkan, daging kurban yang sudah diberikan merupakan hak mutlak bagi si penerima. Artinya, daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, atau dimanfaatkan dan dijual kembali.
Lebih lanjut, Zaki menegaskan daging yang dapat dijual hanya merupakan daging yang telah didistribusikan, bukan daging kurban yang baru saja dipotong atau daging kurban milik individu yang menunaikan ibadah kurban. Daging yang telah didistribusikan ini dapat dimanfaatkan atau dijual, baik dalam keadaan utuh maupun dalam bentuk yang telah diolah.
“Penerima kurban lebih fleksibel, tentu kalau diperuntukkan untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika dijual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja,” ungkapnya.
Dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR Dr Irham Zaki SAg MEI menjelaskan, distribusi daging kurban ini berbeda dengan zakat. Distribusi daging kurban bersifat lebih fleksibel bila dibandingkan dengan zakat.
“Jadi, jika daging kurban itu sudah diberikan, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap diprioritaskan kepada fakir miskin,” tutur Zaki.
Baca juga:Tips Konsumsi Daging Kurban Biar Terhindar Darah Tinggi
Pengurus Badan Pengembangan Industri Halal MUI Jawa Timur itu menerangkan, daging kurban yang sudah diberikan merupakan hak mutlak bagi si penerima. Artinya, daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, atau dimanfaatkan dan dijual kembali.
Lebih lanjut, Zaki menegaskan daging yang dapat dijual hanya merupakan daging yang telah didistribusikan, bukan daging kurban yang baru saja dipotong atau daging kurban milik individu yang menunaikan ibadah kurban. Daging yang telah didistribusikan ini dapat dimanfaatkan atau dijual, baik dalam keadaan utuh maupun dalam bentuk yang telah diolah.
“Penerima kurban lebih fleksibel, tentu kalau diperuntukkan untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika dijual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja,” ungkapnya.