Bolehkah Satu Mandi Wajib untuk Bersuci dari Haid dan Junub?
Muhajirin
Jum'at, 14 Juli 2023 - 14:45 WIB
Pimpinan AQL Islamic Center, KH Bachtiar Nasir
Haid dan janabah merupakan hadats besar. Hadats ini menyebabkan seseorang tidak boleh melakukan shalat yang diwajibkan kepada setiap muslim sampai menyucikan diri dengan mandi wajib. Mandi wajib itu untuk mengangkat dua hadats besar tersebut.
"Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub)." (QS An-Nisa: 43)
"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah sesuatu yang kotor.' Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri." (QS Al-Baqarah: 222).
Baca juga:Kunci Kebahagiaan Seorang Muslim, Bersahabat dengan Musibah
Pimpinan AQL Islamic Center, KH Bachtiar Nasir (UBN), menjelaskan, mengenai wanita yang sedang haid lalu junub, atau junub tetapi belum sempat mandi lalu kedatangan haid, maka para ulama berbeda pendapat.
"Apakah ia tetap wajib mandi janabah (dalam keadaan ia sedang haid), ataukah boleh menundanya sampai ia suci dari haid baru kemudian ia mandi dengan niat menghilangkan kedua hadats tersebut sekaligus, yaitu janabah dan haid," kata UBN dalam kajian di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (14/7/2023).
Jumhur ulama berpendapat, wanita tersebut tidak harus segera mandi janabah. Ketika suci nanti cukup baginya satu kali mandi untuk mengangkat kedua hadats tersebut. Hal itu berdasarkan bahwa Nabi Muhammad SAW ketika junub berulang-ulang karena menggauli para istrinya hanya mandi sekali saja.
"Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub)." (QS An-Nisa: 43)
"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah sesuatu yang kotor.' Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri." (QS Al-Baqarah: 222).
Baca juga:Kunci Kebahagiaan Seorang Muslim, Bersahabat dengan Musibah
Pimpinan AQL Islamic Center, KH Bachtiar Nasir (UBN), menjelaskan, mengenai wanita yang sedang haid lalu junub, atau junub tetapi belum sempat mandi lalu kedatangan haid, maka para ulama berbeda pendapat.
"Apakah ia tetap wajib mandi janabah (dalam keadaan ia sedang haid), ataukah boleh menundanya sampai ia suci dari haid baru kemudian ia mandi dengan niat menghilangkan kedua hadats tersebut sekaligus, yaitu janabah dan haid," kata UBN dalam kajian di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (14/7/2023).
Jumhur ulama berpendapat, wanita tersebut tidak harus segera mandi janabah. Ketika suci nanti cukup baginya satu kali mandi untuk mengangkat kedua hadats tersebut. Hal itu berdasarkan bahwa Nabi Muhammad SAW ketika junub berulang-ulang karena menggauli para istrinya hanya mandi sekali saja.