home global news

MUI Apresiasi MA Terbitkan SE Larangan Perkawinan Beda Agama

Rabu, 19 Juli 2023 - 10:03 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan aturan tentang larangan perkawinan beda agama.

Aturan tersebut diundangkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang ‘Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara PermohonanPencatatan Perkawinanantar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan’.

"Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum. Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan", ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Selasa (18/7/2023).

Baca juga:4 Keutamaan Muharram, Bulan yang Dimuliakan Allah SWT

Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menjelaskan, UU Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.

"Dengan demikian, peristiwa pernikahan itu pada hakekatnya adalah peristiwa keagamaan. Dan negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan, dengan pencatatan. Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan. Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," tegas profesor bidang fikih ini.

Namun, menurut Niam, selama ini ada orang yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan, dengan dalih UU Administrasi Kependudukan memberi ruang.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
majelis ulama indonesia mahkamah agung kawin beda agama
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya