home global news

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, MUI Kawal hingga ke Pengadilan

Rabu, 02 Agustus 2023 - 06:31 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. MUI siap mengawal kasus penistaan agama hingga ke pengadilan.

"Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan. Semoga Allah memberikan kemudahan dan kelancaran Aamiin," kata Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah, Rabu (2/7/2023).

Mewakili Tim Hukum MUI, Ikhsan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras dalam rangka melindungi umat. Serta menjaga kondusivitas masyarakat usai diterpa kasus kontroversi dari Panji Gumilang itu.

Baca juga:Tersangka Penistaan Agama, Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Terancam Penjara 10 Tahun

"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tinggjnya kepada polri yang telah bekerja keras dalam rsngka melondungi umat dan dan menjaga kondisifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat haduh oleh Panji Gumilang," ujarnya.

Dia meminta seluruh masyarakat untuk ikut sama-sama menjaga sekaligus menangkal aliran dan pemikiran yang menyimpang di Indonesia. "Kita semua harus menjaga komitmen kebangsaan dan menjaga dan ikut menangkal aliran dan pemikiran yang menyimpang," tuturnya.

Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara. Dia dijerat pasal berlapis.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
al zaytun panji gumilang majelis ulama indonesia penistaan agama
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya