BWI: Sahabat Kaya Zaman Rasulullah Mewakafkan Perusahaan
Muhajirin
Senin, 21 Agustus 2023 - 18:00 WIB
ilustrasi
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Imam Teguh Saptono, mengungkapkan, wakaf pertama kali dilakukan Umar bin Khattab dengan mewakafkan sebuah kebun kurma. Begitu juga dengan Utsman bin Affan yang berwakaf sumur.
Pada zakat itu kelembagaan korporasi belum terwujud, sebagaimana layaknya perseroan terbatas. Menurut Imam, seandainya saat itu Umar dan Utsman sudah memiliki perusahaan, maka yang diwakafkan bukan kebun dan sumur, tapi PT Umar atau Utsman TBK Enterprise.
"Bagi masyarakat Arab Saudi, wakaf kebun kurma dan sumur banyak manfaatnya dikarenakan, keduanya itu memberikan banyak keuntungan," kata Imam melalui pemaparan di BWI, dikutip Senin (21/8/2023).
Imam menjelaskan, hasil kebun kurma bisa dijual. Keuntungan penjualan bisa didistribusikan kepada mauquf alaih. Masyarakat Timur Tengah juga menjadikan sumur sebagia alat produksi, karena di sana tidak ada sungai.
"Kedua bentuk wakaf diatas adalah bentuk nyata dari wakaf, karena wakaf sesungguhnya merupakan benda-benda atau aset-aset produktif," ujar Imam.
Baca juga:Visualisasi Rasulullah SAW Marak, Fatwa MUI: Hukumnya Haram
Imam menyebutkan, sembilan dari 10 sahabat yang dijamin masuk surga adalah pengusaha. Tapi, hanya sedikit yang tahu jika mereka mewakafkan perusahaannya untuk kepentingan umat Islam.
Pada zakat itu kelembagaan korporasi belum terwujud, sebagaimana layaknya perseroan terbatas. Menurut Imam, seandainya saat itu Umar dan Utsman sudah memiliki perusahaan, maka yang diwakafkan bukan kebun dan sumur, tapi PT Umar atau Utsman TBK Enterprise.
"Bagi masyarakat Arab Saudi, wakaf kebun kurma dan sumur banyak manfaatnya dikarenakan, keduanya itu memberikan banyak keuntungan," kata Imam melalui pemaparan di BWI, dikutip Senin (21/8/2023).
Imam menjelaskan, hasil kebun kurma bisa dijual. Keuntungan penjualan bisa didistribusikan kepada mauquf alaih. Masyarakat Timur Tengah juga menjadikan sumur sebagia alat produksi, karena di sana tidak ada sungai.
"Kedua bentuk wakaf diatas adalah bentuk nyata dari wakaf, karena wakaf sesungguhnya merupakan benda-benda atau aset-aset produktif," ujar Imam.
Baca juga:Visualisasi Rasulullah SAW Marak, Fatwa MUI: Hukumnya Haram
Imam menyebutkan, sembilan dari 10 sahabat yang dijamin masuk surga adalah pengusaha. Tapi, hanya sedikit yang tahu jika mereka mewakafkan perusahaannya untuk kepentingan umat Islam.