home masjid

Syarat Bayi Tabung yang Dibolehkan dalam Islam

Selasa, 12 September 2023 - 19:00 WIB
ilustrasi
Bayi tabung sering menjadi alternatif bagi pasangan suami-istri yang tak kunjung memiliki buah hati. Lantas, bagaimana hukum bayi tabung dalam Islam?

Pimpinan AQL Islamic Center, KH Bachtiar Nasir (UBN), menjelaskan, para ulama kontemporer sebenarnya sudah membahas perkara bayi tabung tersebut. Dalam sidang Majma’ fiqh Islam (gabungan ulama dari seluruh negara anggota OKI) pada tanggal 11-16 Oktober 1986 M bertepatan 8-13 Shafar 1407 H di Amman ibu kota Jordania.

Para ulama mengkaji dan membahas penelitian dan kajian yang dipresentasikan dalam sidang tersebut. Dari situ, para ulama mengetahui bahwa metode pembuahan buatan dapat dikategorikan kepada tujuh macam.

Baca juga:Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga Kini Layani Pasien BPJS

Lima metode dari ketujuh metode itu hukumnya adalah haram dan dilarang secara mutlak. Itu karena mengakibatkan percampuran nasab, ketidakjelasnya ibu yang sebenarnya dan larangan syar’I lainnya. Kelima metode itu adalah:

1. Pembuahan yang dilakukan dengan cara mengambil sperma dari suami dan sel telur dari wanita lain yang bukan istrinya, kemudian embrio itu ditanamkan di dalam rahim istrinya.

2. Pembuahan dilakukan dengan mengambil sperma dari laki-laki lain dan sel telur istri, lalu meletakkannya di rahim istri.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bayi tabung agama islam ustadz bachtiar nasir
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya