Ramai Boikot, Begini Hukum Jual Beli Produk Yahudi dan Kristen
Muhajirin
Jum'at, 03 November 2023 - 07:00 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Prof Yahya Zainul Maarif (Buya Yahya).
Konflik Palestina-Israel masuk ke sektor perekonomian. Banyak negara menyerukan boikot terhadap produk-produk yang mendukung serangan udara zionis Israel ke Jalur Gaza.
Lalu, bagaimana Islam memandang jual-beli produk-produk nonmuslim?
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Prof Yahya Zainul Ma’aif (Buya Yahya), menjelaskan, Islam merupakan agama yang indah an mengizinkan interaksi dengan orang nonmuslim, termasuk dalam transaksi jual beli, selama syarat tertentu dipenuhi.
“Salah satu syarat utama adalah bahwa orang tersebut bukanlah musuh (Harbi) yang sedang memerangi umat Islam. Jadi, kita bisa berbisnis dengan tetangga kita yang Nasrani, asalkan mereka tidak aktif memerangi kita,” kata Buya Yanya melalui tausiah yang disiarkan secara daring, dikutip Rabu (1/11/2023).
Baca juga:China Hapus Israel dari Peta Dunia Online di Baidu dan Alibaba
Buya Yahya menjelaskan, dalam kasus produk-produk yang halal, maka boleh dibeli, bahkan jika produk tersebut dimiliki oleh orang nonmuslim. Namun, seorang muslim harus memilih produk yang memang halal dan tidak ada unsur haram di dalamnya.
“Misalnya, jika ada produk makanan atau minuman yang halal, kita dapat membelinya, tetapi harus memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar halal,” ujar Buya Yahya.
Lalu, bagaimana Islam memandang jual-beli produk-produk nonmuslim?
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Prof Yahya Zainul Ma’aif (Buya Yahya), menjelaskan, Islam merupakan agama yang indah an mengizinkan interaksi dengan orang nonmuslim, termasuk dalam transaksi jual beli, selama syarat tertentu dipenuhi.
“Salah satu syarat utama adalah bahwa orang tersebut bukanlah musuh (Harbi) yang sedang memerangi umat Islam. Jadi, kita bisa berbisnis dengan tetangga kita yang Nasrani, asalkan mereka tidak aktif memerangi kita,” kata Buya Yanya melalui tausiah yang disiarkan secara daring, dikutip Rabu (1/11/2023).
Baca juga:China Hapus Israel dari Peta Dunia Online di Baidu dan Alibaba
Buya Yahya menjelaskan, dalam kasus produk-produk yang halal, maka boleh dibeli, bahkan jika produk tersebut dimiliki oleh orang nonmuslim. Namun, seorang muslim harus memilih produk yang memang halal dan tidak ada unsur haram di dalamnya.
“Misalnya, jika ada produk makanan atau minuman yang halal, kita dapat membelinya, tetapi harus memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar halal,” ujar Buya Yahya.