home global news

Penjelasan LPPOM MUI Terkait Fatwa tentang Produk Israel

Senin, 13 November 2023 - 09:00 WIB
ilustrasi
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menyikapi pemberitaan yang mengutip fatwa MUI terkait dukungan terhadap perjuangan Palestina yang menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Muti membantah adanya fatwa MUI yang menyatakan hal itu. "Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," katanya dikutip media, Sabtu (11/11/2023).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda berpendapat sama. Dia menyatakan bahwa yang diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya.

"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," ucapnya.

Baca juga:Fatwa MUI: Wajib Dukung Perjuangan Palestina, Hindari Produk Israel

Miftahul mengungkapkan, di dalam Fatwa MUI itu hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi agresi, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan.

"Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," tuturnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
boikot israel lppom mui fatwa mui
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya