home wirausaha syariah

Pelaku UMKM Wajib Tahu! Begini Alur Proses Sertifikasi Halal

Rabu, 01 September 2021 - 16:35 WIB
Ilustrasi proses setifikasi halal. Foto: Langit7/Istock
Sertifikasi halal telah di atur melalui Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Lahirnya regulasi ini juga merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang diyakini mempercepat pembangunan ekosistem halal di Indonesia.

Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki mengatakan, dalam aturan tersebut juga, memudahkan para pelaku usaha saat ini mendapatkan sertifikat halal melalui model baru, yakni self declaire. Selain kemudahan itu, pembiayaannya ditanggung oleh negara.

“Impelemtasi diatur lebih lanjut di Kemenag, kami juga sudah mengatur sampai ke kepala badan. Waktu 21 hari yang ditetapkan untuk proses penerbitan sertifikasi halal juga akan mengubah banyak penyelenggaraan produksi halal,” ujarnya Webinar Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi, Rabu (1/9).

Baca juga:Kemudahan Sertifikasi Halal UMK, Wamenag: Indonesia Produsen Halal Global 2024

Penetapan proses penerbitan sertifikat halal selama kurun waktu 21 hari dinilai cukup menantang. Untuk itu, pihaknya menjalin koordinasi dengan pihak yang terlibat secara interpenden, bisa saling mengisi dan mendukung, seperti BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Setidaknya terdapat tiga skema dalam regulasi untuk bisa mendapatkan sertifikat halal. Di antaranya adalah pengajuan secara reguler, perpanjangan, dan self declaire. Berikut penjelasannya:

Pengajuan reguler
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
produk umkm alur sertifikasi halal bpjh ekonomi syariah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya