home global news

Fatwa MUI Hindari Penggunaan Produk Israel Wujud Dukungan Moral Terhadap Palestina

Jum'at, 17 November 2023 - 08:00 WIB
Pakar Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Bisnis Unair, Dr Imron Mawardi SP MSi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang imbauan umat Islam untuk menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel dan merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah tegas.

Fatwa ini memancing perhatian pakar Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Airlangga (Unair), Dr Imron Mawardi SP MSi. Dia menilai fatwa tersebut memiliki landasan yang kuat, utamanya dalam perspektif syariah.

“Saya kira hal ini sudah bersifat umum, yang mana masyarakat muslim sudah dapat menilai bahwa tindakan Israel merupakan penjajahan terhadap bangsa Palestina,” ungkapnya.

Secara teritorial, Palestina diberikan otonomi di daerah West Bank, sembilan kota tepi barat, dan jalur gaza. Namun sayangnya ‘ketamakan’ zionis Israel, membuat warga palestina dibombardir terus menerus guna mendapatkan tempat baru untuk warga yahudi israel.

Tak puas di situ, Israel juga melakukan embargo dan penutupan akses Gaza dari luar, termasuk akses listrik, makanan, dan obat-obatan untuk warga palestina.

Baca juga:MUI Tegaskan Tak Pernah Rilis Daftar Produk Pro Israel yang Harus Diboikot

“Maka jelas sekali bahwa ini adalah bentuk penjajahan terhadap kaum muslimin dan juga kaum nasrani sebenarnya di Palestina. Nah karena itu, menurut saya wajar jika membantu agresi Israel termasuk perbuatan yang haram atau tidak diperbolehkan,” jelas Imron dikutip dari laman Unair, Jumat (17/11/2023)
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
fatwa mui boikot israel palestina
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya