home masjid

Bagaimana Hukum Memakai Sepatu dan Pakaian dari Kulit Babi?

Senin, 22 Januari 2024 - 23:55 WIB
ilustrasi
Dalam Islam, urusan halal-haram tidak terbatas pada makanan dan minuman saja. Akan tetapi, mencakup hampir semu aspek kehidupan, mulai dari bangun hingga tidur lagi, termasuk dalam masalah pakaian.

Halal-haram dalam hal berpakaian tidak hanya menyangkut dari bahan pakaian, tapi juga mode dan gaya tidak boleh menyalahi syariat Allah SWT.

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia, dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim).

Pimpinan AQL Islamic Center, KH Bachtiar Nasir (UBN), mengungkapkan, memakain pakain ataupun aksesoris lain yang berasal dari kulit binatang dibagi ke beberapa kelompok:

1. Kulit Binatang yang Boleh Dimakan dan Lalui Proses Penyembelihan

UBN menjelaskan, mengolah kulit binatang yang secara syariat boleh dimakan dan telah melalui proses penyembelihan, maka boleh digunakan. Hal itu berdasarkan ijma’ para ulama.

“Kulit binatang yang boleh dimakan dan telah melalui proses penyembelihan yang sesuai syariat Islam, maka pakaian atau barang apapun yang boleh dipakai dan dimanfaatkan berdasarkan ijma’ para ulama,” kata UBN dalam tausiahnya di AQL Islamic Center, Jakarta, dikutip Senin (22/1/202).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kulit babi sepatu hukum
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya