Tausiyah Kebangsaan, MUI Ajak Semua Pihak Menahan Diri Pasca Pemilu 2024
Tim langit 7
Ahad, 25 Februari 2024 - 09:00 WIB
MUI ajak semua piohak menahan diri pasca pemilu 2024.
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) mengeluarkan Tausiyah Kebangsaan setelah proses pemungutan suara dalam Pemilu serentak 2024. Tausiyah Kebangsaan tersebut dikeluarkan oleh MUI dalam rangka turut aktif mengawal konsolidasi demokrasi yang damai dan bermartabat.
Tausiyah Kebangsaan itu dikeluarkan melalui surat Nomor: Kep-14/DP-MUI/II/2024 ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Salah satu point dalam Tausiyah Kebangsaan itu, Majelis Ulama Indonesia mengajak semua pihak untuk saling menahan diri dari segala potensi konflik yang bisa merugikan masyarakat dan negara pasca-Pemilu 2024.
Baca juga:Tiket Angkutan Lebaran di KAI Daop 8 Surabaya Terjual 33.130 Kursi
MUI menghimbau kepada semua pihak untuk saling menghormati, namun tetap memberi ruang kritis terhadap jalannya proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang yang masih dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dan menerima penetapan penghitungan suara secara nasional serentak 2024 oleh KPU, setelah semua upaya mekanisme hukum legal formal selesai," tulis dalam surat Tausiyah Kebangsaan DP MUI.
Tausiyah Kebangsaan itu dikeluarkan melalui surat Nomor: Kep-14/DP-MUI/II/2024 ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Salah satu point dalam Tausiyah Kebangsaan itu, Majelis Ulama Indonesia mengajak semua pihak untuk saling menahan diri dari segala potensi konflik yang bisa merugikan masyarakat dan negara pasca-Pemilu 2024.
Baca juga:Tiket Angkutan Lebaran di KAI Daop 8 Surabaya Terjual 33.130 Kursi
MUI menghimbau kepada semua pihak untuk saling menghormati, namun tetap memberi ruang kritis terhadap jalannya proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang yang masih dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dan menerima penetapan penghitungan suara secara nasional serentak 2024 oleh KPU, setelah semua upaya mekanisme hukum legal formal selesai," tulis dalam surat Tausiyah Kebangsaan DP MUI.