Menag Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, Abdul Mu'ti: Perlu Dikaji Seksama
Nabil
Senin, 26 Februari 2024 - 11:56 WIB
Sekretaris PP Muhammadiyah Prof DR Abdul Mukti MA .
Gagasan Kemenag untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama mendapat respon dari Muhammadiyah.
Sekretaris PP Muhammadiyah Prof DR Abdul Mukti MA menyatakan, rencana Kemenag menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan dan perceraian perlu dikaji dengan seksama.
"Kemenag sebaiknya melakukan hearing dengan mengundang berbagai pihak, khususnya stake holder utama yaitu organisasi-organisasi agama dan kementerian terkait. Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan seksama, manfaat dan madlaratnya," ujarnya saat dimintai tanggapan LANGIT7.ID, Senin 26/2/2024).
Baca juga:Bukan Hanya Islam, Menag Rencanakan KUA Dapat Layani Pernikahan Semua Agama
Menurut guru besar UIN Ciputat ini, gagasan integrasi pencatatan pernikahan dan perceraian memang sangat diperlukan. Selain itu juga perlu dilakukan penertiban pernikahan yang tidak tercatat di dalam administrasi.
Misalnya pernikahan di bawah tangan (sirri) dan "pernikahan agama". Dikotomi antara pernikahan "agama" dan negara tidak seharusnya dibiarkan terus terjadi. Selain menimbulkan masalah sosial, pernikahan agama juga menimbulkan masalah dikotomi hukum agama dan negara.
Sekretaris PP Muhammadiyah Prof DR Abdul Mukti MA menyatakan, rencana Kemenag menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan dan perceraian perlu dikaji dengan seksama.
"Kemenag sebaiknya melakukan hearing dengan mengundang berbagai pihak, khususnya stake holder utama yaitu organisasi-organisasi agama dan kementerian terkait. Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan seksama, manfaat dan madlaratnya," ujarnya saat dimintai tanggapan LANGIT7.ID, Senin 26/2/2024).
Baca juga:Bukan Hanya Islam, Menag Rencanakan KUA Dapat Layani Pernikahan Semua Agama
Menurut guru besar UIN Ciputat ini, gagasan integrasi pencatatan pernikahan dan perceraian memang sangat diperlukan. Selain itu juga perlu dilakukan penertiban pernikahan yang tidak tercatat di dalam administrasi.
Misalnya pernikahan di bawah tangan (sirri) dan "pernikahan agama". Dikotomi antara pernikahan "agama" dan negara tidak seharusnya dibiarkan terus terjadi. Selain menimbulkan masalah sosial, pernikahan agama juga menimbulkan masalah dikotomi hukum agama dan negara.