home wirausaha syariah

Taubat dari Riba, Gaji Kerja di Bank Boleh untuk Modal Usaha

Ahad, 05 September 2021 - 08:00 WIB
Ilustrasi gaji kerja di bank untuk modal usaha setelah taubat dari riba. (Foto: iStock).
Taubat dari riba, seorang muslim bisa menggunakan gaji hasil kerja di bank untuk modal usaha. Sebab yang bersangkutan sudah berhenti dan mencari yang halal.

Jika sudah taubat dari riba, uang yang terkumpul sebelumnya atas gaji hasil kerja sudah dianggap halal. Hukumnya tak mengapa bila uang itu dipakai sebagai modal usaha.

"Boleh, karena sudah bertaubat," kata Ustadz Firanda Andirja dalam kutipan video di Youtube.

Dia mengutip potongan Surah Al Baqarah ayat 275: "Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Baca Juga: UAS: Jika Iman Sudah Kuat, Tak Ada Alasan Tak Tinggalkan Sistem Riba

Hal yang tidak boleh dilakukan yakni setelah keluar dari pekerjaan yang mengandung unsur ribawi, lalu memulai usaha dari uang hasil pinjaman riba.

Karena itu seorang Muslim harus lebih dulu tahu dosa riba dan hal-hal yang berkaitan dengan riba, sehingga tidak sampai terjerumus pada kesalahan yang sama.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bank riba modal usaha tobat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya