Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home wirausaha syariah detail berita

Taubat dari Riba, Gaji Kerja di Bank Boleh untuk Modal Usaha

fajar adhitya Ahad, 05 September 2021 - 08:00 WIB
Taubat dari Riba, Gaji Kerja di Bank Boleh untuk Modal Usaha
Ilustrasi gaji kerja di bank untuk modal usaha setelah taubat dari riba. (Foto: iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Taubat dari riba, seorang muslim bisa menggunakan gaji hasil kerja di bank untuk modal usaha. Sebab yang bersangkutan sudah berhenti dan mencari yang halal.

Jika sudah taubat dari riba, uang yang terkumpul sebelumnya atas gaji hasil kerja sudah dianggap halal. Hukumnya tak mengapa bila uang itu dipakai sebagai modal usaha.

"Boleh, karena sudah bertaubat," kata Ustadz Firanda Andirja dalam kutipan video di Youtube.

Dia mengutip potongan Surah Al Baqarah ayat 275: "Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Baca Juga: UAS: Jika Iman Sudah Kuat, Tak Ada Alasan Tak Tinggalkan Sistem Riba

Hal yang tidak boleh dilakukan yakni setelah keluar dari pekerjaan yang mengandung unsur ribawi, lalu memulai usaha dari uang hasil pinjaman riba.

Karena itu seorang Muslim harus lebih dulu tahu dosa riba dan hal-hal yang berkaitan dengan riba, sehingga tidak sampai terjerumus pada kesalahan yang sama.

Riba merupakan dosa besar mengacu hadist: "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba." (HR Muslim).

Secara sederhana, riba ialah pinjaman berbunga. Dalam Islam, utang yang dibayarkan kepada pemilik piutang tak boleh dilebihkan. Misal, meminjam uang Rp100.000, maka harus dibayarkan dengan jumlah yang sama, baik secara cash maupun kredit.

Syarat seorang berhenti mengerjakan dosa riba yakni bertaubat. Adapun cara taubat dari riba yakni dengan mengakui kesalaha, komitmen berhenti melakukan dosa tersebut, kemudian memperbanyak mohon ampunan, dan sebagian ulama menganjurkan shalat taubat.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)