LANGIT7.ID, Jakarta - Taubat dari
riba, seorang muslim bisa menggunakan gaji hasil kerja di bank untuk modal usaha. Sebab yang bersangkutan sudah berhenti dan mencari yang halal.
Jika sudah taubat dari riba, uang yang terkumpul sebelumnya atas gaji hasil kerja sudah dianggap halal. Hukumnya tak mengapa bila uang itu dipakai sebagai
modal usaha.
"Boleh, karena sudah bertaubat," kata Ustadz Firanda Andirja dalam kutipan video di Youtube.
Dia mengutip potongan Surah Al Baqarah ayat 275: "Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
Baca Juga: UAS: Jika Iman Sudah Kuat, Tak Ada Alasan Tak Tinggalkan Sistem RibaHal yang tidak boleh dilakukan yakni setelah keluar dari pekerjaan yang mengandung unsur ribawi, lalu memulai usaha dari uang hasil pinjaman riba.
Karena itu seorang Muslim harus lebih dulu tahu dosa riba dan hal-hal yang berkaitan dengan riba, sehingga tidak sampai terjerumus pada kesalahan yang sama.
Riba merupakan dosa besar mengacu hadist: "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba." (HR Muslim).
Secara sederhana, riba ialah pinjaman berbunga. Dalam Islam, utang yang dibayarkan kepada pemilik piutang tak boleh dilebihkan. Misal, meminjam uang Rp100.000, maka harus dibayarkan dengan jumlah yang sama, baik secara cash maupun kredit.
Syarat seorang berhenti mengerjakan dosa riba yakni bertaubat. Adapun cara taubat dari riba yakni dengan mengakui kesalaha, komitmen berhenti melakukan dosa tersebut, kemudian memperbanyak mohon ampunan, dan sebagian ulama menganjurkan shalat taubat.
(bal)