UMKM Terdampak Pandemi di Palembang Ingin Dapat BPUM, Ini Syaratnya
Mahmuda attar hussein
Senin, 06 September 2021 - 15:23 WIB
Ilustrasi pelaku usaha UMKM di Palembang. Foto: Langit7/Istock
Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 di Kota Palembang yang ingin mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bisa segera mengajukan usahanya.
Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang pun mencatat sudah ada 6.000 pelaku UMKM terdampak pandemi yang mengajukan bantuan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk tahap ke-tiga ini.
Baca juga:Kemenkop UKM Apresiasi Pecinta Alam Dorong Kebangkitan Ekonomi di Pelosok
Adapun syarat mendaftar untuk dapat BPUM 2021:
- Warga Negara Indonesia,
- Memiliki KTP elektronik,
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang pun mencatat sudah ada 6.000 pelaku UMKM terdampak pandemi yang mengajukan bantuan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk tahap ke-tiga ini.
Baca juga:Kemenkop UKM Apresiasi Pecinta Alam Dorong Kebangkitan Ekonomi di Pelosok
Adapun syarat mendaftar untuk dapat BPUM 2021:
- Warga Negara Indonesia,
- Memiliki KTP elektronik,
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,