home global news

KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Berikut Standar dan Fasilitasnya

Jum'at, 17 Mei 2024 - 12:00 WIB
Ilustrasi.Foto/pajak.com
Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan demikian pemerintah resmi menetapkan aturan baru mengenai standar pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, yang semula menggunakan sistem kelas yakni kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penetapan kelas rawat inap KRIS ini akan dilakukan secara bertahap oleh semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS, paling lambat 30 Juni 2025.

Baca juga:Kelas Layanan BPJS Kesehatan Dihapus, Kini Pemerintah Terapkan KRIS

Adapun tujuan utama penetapan KRIS ini adalah menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan dan tidak membeda-bedakan orang kaya dan miskin.

Lebih lanjut penerapan KRIS diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Perbaikan kualitas ini akan terjadi karena pemerintah menetapkan 12 standar yang harus dipenuhi oleh ruang rawat inap untuk peserta.

Apa saja fasilitas dan layanan KRIS ini nantinya?
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenkes pelayanan kesehatan bpjs kesehatan kris
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya