Dianggap Propaganda, Video Viral Kim Jong Un Dilarang di Korsel
Lusi mahgriefie
Selasa, 21 Mei 2024 - 21:00 WIB
Video musik Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un yang tengah viral dan menjadi hit di platform TikTok saat ini dilarang oleh pemerintah Korea Selatan.Foto/tangkapan layar
Video musik Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un yang tengah viral dan menjadi hit di platform TikTok saat ini dilarang oleh pemerintah Korea Selatan. Alasannya, video yang berisi pujian terhadap Kim sebagai “ayah yang ramah” dan “pemimpin hebat” itu dianggap sebagai propaganda.
Regulator media Seoul mengatakan, video yang menjadi hit di TikTok sejak dirilis pada bulan April lalu, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keamanan Nasional negara tersebut.
“(Lagu itu) mengidolakan Kim Jong Un dan memuji serta mengagungkannya,” kata Komisi Standar Komunikasi Korea Seoul dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari bbc.com
Undang-Undang Keamanan memblokir akses ke situs web dan media pemerintah Korea Utara, serta memberikan sanksi terhadap perilaku dan pidato yang mendukung rezim tersebut.
Baca juga:Bertemu Elon Musk, Presiden Jokowi Paparkan Potensi Pengembangan Investasi di Indonesia
Dua puluh sembilan versi video musik Friendly Father akan diblokir, kata komisi tersebut, namun tidak merinci bagaimana hal itu akan dilakukan. Keputusan tersebut dipicu oleh permintaan dari Badan Intelijen Nasional Korea Selatan.
Video tersebut merupakan konten khas yang terkait dengan perang psikologis melawan Korea Selatan, karena diposting di saluran yang dioperasikan untuk terhubung dengan dunia luar dan terutama berfokus pada mengidolakan dan mengagungkan Kim secara sepihak.
Regulator media Seoul mengatakan, video yang menjadi hit di TikTok sejak dirilis pada bulan April lalu, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keamanan Nasional negara tersebut.
“(Lagu itu) mengidolakan Kim Jong Un dan memuji serta mengagungkannya,” kata Komisi Standar Komunikasi Korea Seoul dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari bbc.com
Undang-Undang Keamanan memblokir akses ke situs web dan media pemerintah Korea Utara, serta memberikan sanksi terhadap perilaku dan pidato yang mendukung rezim tersebut.
Baca juga:Bertemu Elon Musk, Presiden Jokowi Paparkan Potensi Pengembangan Investasi di Indonesia
Dua puluh sembilan versi video musik Friendly Father akan diblokir, kata komisi tersebut, namun tidak merinci bagaimana hal itu akan dilakukan. Keputusan tersebut dipicu oleh permintaan dari Badan Intelijen Nasional Korea Selatan.
Video tersebut merupakan konten khas yang terkait dengan perang psikologis melawan Korea Selatan, karena diposting di saluran yang dioperasikan untuk terhubung dengan dunia luar dan terutama berfokus pada mengidolakan dan mengagungkan Kim secara sepihak.