Tujuan Pernikahan dan Usia yang Tepat Anak untuk Menikah
Tim langit 7
Kamis, 18 Juli 2024 - 08:00 WIB
ilustrasi
Pernikahan adalah aspek fundamental dalam kehidupan manusia. Melalui pernikahan yang sah, hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi terhormat. Islam mensyariatkan pernikahan untuk mengatur perjodohan, yang merupakan naluri biologis manusia.
Tujuan utama pernikahan meliputi meneruskan keturunan, memperoleh ketenangan hidup, menumbuhkan dan memupuk rasa kasih sayang antara suami-istri, serta mengandung nilai-nilai religiusitas.
Pernikahan bertujuan mewujudkan keluarga yang sakinah, yakni suasana tenang, aman, tentram, dan damai, hasil dari berkembangnya mawaddah wa rahmah, yang tercermin dalam rasa saling mencintai, membutuhkan, melindungi, dan menghormati antar anggota keluarga.
Baca juga:Digugat Cerai Kimberly Ryder, Edward Akbar: Astaghfirullah, Kasian Anak-Anak Ma
Setiap individu memiliki hak yang sama dalam menentukan pernikahan dan pasangan yang ingin dinikahi. Prinsip demokratis menentang adanya paksaan dalam perkawinan, sebagaimana dinyatakan dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
Namun, pelaksanaan hak pernikahan ini harus mempertimbangkan beberapa aspek, terutama yang berkaitan dengan anak-anak. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah usia dalam pernikahan.
Dalam Fikih Perlindungan Anak, hasil dari Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-30 di Makassar tahun 2018, dinyatakan bahwa meskipun seorang anak memiliki hak untuk menikah, hak tersebut tidak berlaku jika anak tersebut belum mencapai usia yang cukup untuk menikah.
Tujuan utama pernikahan meliputi meneruskan keturunan, memperoleh ketenangan hidup, menumbuhkan dan memupuk rasa kasih sayang antara suami-istri, serta mengandung nilai-nilai religiusitas.
Pernikahan bertujuan mewujudkan keluarga yang sakinah, yakni suasana tenang, aman, tentram, dan damai, hasil dari berkembangnya mawaddah wa rahmah, yang tercermin dalam rasa saling mencintai, membutuhkan, melindungi, dan menghormati antar anggota keluarga.
Baca juga:Digugat Cerai Kimberly Ryder, Edward Akbar: Astaghfirullah, Kasian Anak-Anak Ma
Setiap individu memiliki hak yang sama dalam menentukan pernikahan dan pasangan yang ingin dinikahi. Prinsip demokratis menentang adanya paksaan dalam perkawinan, sebagaimana dinyatakan dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
Namun, pelaksanaan hak pernikahan ini harus mempertimbangkan beberapa aspek, terutama yang berkaitan dengan anak-anak. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah usia dalam pernikahan.
Dalam Fikih Perlindungan Anak, hasil dari Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-30 di Makassar tahun 2018, dinyatakan bahwa meskipun seorang anak memiliki hak untuk menikah, hak tersebut tidak berlaku jika anak tersebut belum mencapai usia yang cukup untuk menikah.