Pajak Perdagangan Karbon Besar, PBNU Minta Pemerintah Perhatikan Masyarakat Kecil
Mahmuda attar hussein
Kamis, 09 September 2021 - 20:36 WIB
Ilustrasi perdagangan karbon. Foto: Langit7/Istock
Indonesia diproyeksikan berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp350 triliun dari transaksi pajak dan perdagangan karbon. Sehingga, belakangan pemerintah mulai berambisi untuk menerapkan beberapa regulasi dan kebijakan yang akan mengatur transaksi dalam pajak dan perdagangan karbon tersebut.
Perdagangan karbon sendiri merupakan kegiatan jual-beli izin atau sertifikat yang diberikan kepada negara yang berhasil mengurangi emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim. Mudahnya, jual-beli dalam hal ini tidak memiliki makna berbeda dengan kegiatan jual-beli yang biasa dilakukan secara konvensional, tapi komoditas yang diperjualkan adalah emisi karbon.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum PBNU, KH Maksum Mahfoedz mengatakan, dalam kegiatan pajak dan perdagangan karbon, negara harus hadir sebagai bagian yang juga memberikan dampak kebermanfaatan bagi masyarakat kecil. Apalagi, urusan perdagangan karbon ini juga melibatkan banyak pihak bahkan hingga level global.
Baca juga:Keluar dari ASN, Muslim Ini Sukses Bisnis Perkayuan
Ia menyebutkan, dalam perekonomian negara punya tiga fungsi utama, yakni pengawasan dan pengendalian, regulasi dan law enforcement, serta penyediaan barang publik. Ketiga sektor fungsi negara tersebut wajib dilakukan, untuk menjadi pembuat kebijakan yang tepat.
“Kami rasa perlu ada tokoh keagamaan yang juga harus masuk dalam sektor ini, karena selama ini kebijakan yang ada seringkali tidak memperhatikan dari hulunya seperti produsen atau petani. Apalagi pasar dalam artian luas juga sering terjadi eksploitasi syahwat,” jelasnya secara daring di acara Bahtsul Masail Nasional: Pajak dan Perdagangan Karbon,” Kamis (9/9).
Menurutnya, kehadiran pemerintah sebagai regulator menjadi penting dalam hal ini. Ia khawatir, dengan keterbatasan SDA yang ada, tidak sanggup melayani syahwat dari manusia yang tiada batas.
Perdagangan karbon sendiri merupakan kegiatan jual-beli izin atau sertifikat yang diberikan kepada negara yang berhasil mengurangi emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim. Mudahnya, jual-beli dalam hal ini tidak memiliki makna berbeda dengan kegiatan jual-beli yang biasa dilakukan secara konvensional, tapi komoditas yang diperjualkan adalah emisi karbon.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum PBNU, KH Maksum Mahfoedz mengatakan, dalam kegiatan pajak dan perdagangan karbon, negara harus hadir sebagai bagian yang juga memberikan dampak kebermanfaatan bagi masyarakat kecil. Apalagi, urusan perdagangan karbon ini juga melibatkan banyak pihak bahkan hingga level global.
Baca juga:Keluar dari ASN, Muslim Ini Sukses Bisnis Perkayuan
Ia menyebutkan, dalam perekonomian negara punya tiga fungsi utama, yakni pengawasan dan pengendalian, regulasi dan law enforcement, serta penyediaan barang publik. Ketiga sektor fungsi negara tersebut wajib dilakukan, untuk menjadi pembuat kebijakan yang tepat.
“Kami rasa perlu ada tokoh keagamaan yang juga harus masuk dalam sektor ini, karena selama ini kebijakan yang ada seringkali tidak memperhatikan dari hulunya seperti produsen atau petani. Apalagi pasar dalam artian luas juga sering terjadi eksploitasi syahwat,” jelasnya secara daring di acara Bahtsul Masail Nasional: Pajak dan Perdagangan Karbon,” Kamis (9/9).
Menurutnya, kehadiran pemerintah sebagai regulator menjadi penting dalam hal ini. Ia khawatir, dengan keterbatasan SDA yang ada, tidak sanggup melayani syahwat dari manusia yang tiada batas.