LANGIT7.ID, Jakarta - Indonesia diproyeksikan berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp350 triliun dari transaksi pajak dan perdagangan karbon. Sehingga, belakangan pemerintah mulai berambisi untuk menerapkan beberapa regulasi dan kebijakan yang akan mengatur transaksi dalam pajak dan perdagangan karbon tersebut.
Perdagangan karbon sendiri merupakan kegiatan jual-beli izin atau sertifikat yang diberikan kepada negara yang berhasil mengurangi emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim. Mudahnya, jual-beli dalam hal ini tidak memiliki makna berbeda dengan kegiatan jual-beli yang biasa dilakukan secara konvensional, tapi komoditas yang diperjualkan adalah emisi karbon.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum PBNU, KH Maksum Mahfoedz mengatakan, dalam kegiatan pajak dan perdagangan karbon, negara harus hadir sebagai bagian yang juga memberikan dampak kebermanfaatan bagi masyarakat kecil. Apalagi, urusan perdagangan karbon ini juga melibatkan banyak pihak bahkan hingga level global.
Baca juga: Keluar dari ASN, Muslim Ini Sukses Bisnis PerkayuanIa menyebutkan, dalam perekonomian negara punya tiga fungsi utama, yakni pengawasan dan pengendalian, regulasi dan
law enforcement, serta penyediaan barang publik. Ketiga sektor fungsi negara tersebut wajib dilakukan, untuk menjadi pembuat kebijakan yang tepat.
“Kami rasa perlu ada tokoh keagamaan yang juga harus masuk dalam sektor ini, karena selama ini kebijakan yang ada seringkali tidak memperhatikan dari hulunya seperti produsen atau petani. Apalagi pasar dalam artian luas juga sering terjadi eksploitasi syahwat,” jelasnya secara
daring di acara Bahtsul Masail Nasional: Pajak dan Perdagangan Karbon,” Kamis (9/9).
Menurutnya, kehadiran pemerintah sebagai regulator menjadi penting dalam hal ini. Ia khawatir, dengan keterbatasan SDA yang ada, tidak sanggup melayani syahwat dari manusia yang tiada batas.
Sehingga, ia menegaskan andil pemerintah sebagai regulator dan pembuat kebijakan untuk bisa membuat peraturan dan batasan terhadap kerusakan lingkungan mau pun perubahan iklim yang menjadi isu global. Selain itu, ia juga berharap dari perdagangan karbon yang dilakukan antarnegara atau dalam level industri nasional dapat memberikan dampat yang juga bisa dirasakan oleh masyarakat kecil.
“Mereka yang mampu mengurangi emisi karbon itu harus diberi insentif, sementara bagi mereka yang menyebabkan emisi karbon sehingga menjadi polusi perlu diberlakukan pajak. Ini menjadi poin penting, sehingga perlu ada detail dalam aplikasinya nanti,” jelasnya.
Baca juga: Gunakan Pupuk Bio Organik, Muslim Asal Cirebon Ini Sukses Panen Kol Bobot 2,5 KgBaginya, peran masyarakat kecil juga memiliki andil yang turut berpengaruh terhadap menekan perubahan iklim. Ia memaparkan, rakyat yang berprofesi sebagai petani selalu melakukan konservasi air, sehingga turut mendukung pelestarian lingkungan.
“
Reward dan berkah tidak pernah menetes kepada yang berhak. Terlebih, peran masyarakat seringkali diabaikan, padahal untuk urusan lahan, konservasi, itu padahal tergantung dari masyarakat, karena mereka termasuk pengelola. Lantas apa guna negara, maka saya harap tidak ada kedzaliman struktural dalam hal ini nantinya,” tambahnya.
(zul)