home edukasi & pesantren

Kenapa Nama Gus Dur Harus Dipulihkan?

Rabu, 02 Oktober 2024 - 07:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara UNTAG Surabaya, Dr. Hufron, SH., MH
Dr. Hufron, SH., MH.,

Pakar Hukum Tata Negara UNTAG Surabaya,

Penulis Buku ‘Pemberhentian Presiden di Indonesia, antara Teori dan Praktek’.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) baru-baru ini mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pemberhentian Presiden Republik.Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Ketetapan itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9).

Bamsoet mengatakan keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September 2024. Ketetapan ini bertujuan untuk memulihkan nama baik Gus Dur yang sempat tercoreng akibat proses politik yang menjatuhkannya dari kursi kepresidenan pada tahun 2001.

Baca juga:Nyai Sinta Nuriyah Minta Buku Pelajaran tentang Pelengseran Gus Dur Direvisi

Menurut saya, setidaknya ada 4 ( empat) alasan, mengapa nama baik Gus Dur perlu dipulihkan:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya