home edukasi & pesantren

Kolom Pakar: Filosofi Hukum Islam Tentang Cita Hukum

Kamis, 14 November 2024 - 10:22 WIB
Kolom Pakar: Filosofi Hukum Islam Tentang Cita Hukum
Dr. Beni Ahmad Saebani,M.Si

LANGIT7.ID-Hukum secara filosofis bermakna kebijaksanaan, perbuatan dan keputusan yang penuh dengan hikmah, yang berarti mendatangkan kebaikan yang banyak atau menaburkan manfaat secara lahir dan batin. Kajian tentang keadilan dan kepastian hukum yang berujung dengan kemanfaatannya lebih dikenal dengan istilah asas hukum. Tiga asas hukum oleh Gustav Radbruch dimaknai sebagai kaidah atau norma yang merupakan pedoman perilaku manusia yang dianggap pantas. Namun kaidah ini ada yang mengatur kepentingan pribadi dan kaidah yang mengatur kepentingan antarpribadi sehingga disebut juga sebagai tata hukum.

Gustav Radbruch, dengan karyanya berjudul The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin (1950) menjelaskan bahwa kepastian merupakan tuntutan hukum, supaya hukum menjadi positif dalam artian berlaku dengan pasti. Hukum harus ditaati, dengan demikian hukum itu positif, yang artinya kepastian hukum ditujukan untuk melindungi kepentingan setiap individu agar mereka mengetahui perbuatan yang dibolehkan dan yang dilarang sehingga mereka dilindungi dari tindakan kesewenang-wenangan. Kepastian hukum merupakan salah satu nilai dasar yang menginginkan adanya kejelasan dari fakta hukum yang membuat hukum benar-benar positif untuk berlaku pada suatu negara (ius constitutum).

Adapun, asas keadilan adalah menempatkan hukum sesuai dengan fakta hukumnya, berdasarkan alat bukti yang cukup, kuat, dan adanya keyakinan hakim. Keadilan bukan diartikan sama rata atau sama rasa melainkan proporsional antara hak dan kewajiban. Selain itu keadilan berhubungan dengan hati nurani. Keadilan bukan tentang definisi yang formal karena berhubungan dengan kehidupan manusia sehari-hari. Hati nurani ini memiliki posisi yang sangat tinggi karena berhubungan dengan rasa dan batin yang paling dalam, Radbruch menyatakan: "Summum ius summa inuiria" yang berarti keadilan tertinggi adalah hati nurani. Radbruch menyatakan bahwa keadilan merupakan cita hukum.

Asas hukum ketiga adalah kemanfaatan hukum, merupakan esensi hukum, artinya hukum harus memberi manfaat dan keajegan sosial dalam bentuk kedamaian, keamanan, dan ketentraman. Dengan demikian, negara dan hukum diciptakan untuk manfaat sejati yaitu kebahagiaan mayoritas masyarakat. Menurut Moh. Mahfud Md. Hukum yang baik adalah hukum yang menimbulkan kebahagiaan bagi masyarakat, dikarenakan hukum dibuat bukan untuk dilanggar tetapi untuk ditaati, maka apabila ada pelaku pelanggar hukum, ketika ditetapkannya hukuman akan menimbulkan efek jera dan korban merasakan keadilannya.

Baca juga: Kolom Pakar: Filosofi Hukum Islam Tentang Teori Maslahat

Asas kepastian hukum tertuang di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis dalam arti yang luas mencakup semua peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu sesuai dengan tingkat dan lingkup kewenangannya yang biasanya disebut peraturan perundang-undangan. Menurut Moh. Mahfud Md., peraturan perundang-undangan adalah berbagai jenis peraturan tertulis yang dibentuk oleh berbagai lembaga sesuai tingkat dan lingkupnya masing-masing merupakan bentuk kepastian hukum.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya