home masjid

4 Dalil yang Tegas Larang Maysir, Termasuk Judi Online

Jum'at, 15 November 2024 - 16:00 WIB
Ilustrasi judi. Foto: Pexel
Judi online menjadi fenomena yang meresahkan saat ini. Belum lama ini Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun sudah terpapar judi daring.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan hampir 200.000 anak-anak terpapar judi online, dengan total deposit mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Salah Satu Penyebab Judi Online

Berawal dari ingin kaya dalam waktu singkat, banyak orang akhirnya terjerumus ke dalam permainan judi online. Padahal ada banyak dampak negatif yang menyertainya, seperti kerugian finansial, merusak kesehatan mental, tersangkut masalah hukum, kriminalitas hingga risiko keamanan data.

Islam sendiri telah melarang praktik judi apapun bentuknya, termasuk judi daring. Dalam Islam, judi disebut dengan istilah maysir (kemudahan) atau qimar (taruhan).

Menurut ulama kontemporer Yusuf al-Qaradawi, judi adalah semua bentuk permainan yang melibatkan taruhan harta benda di mana ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah.

Larangan judi dalam Islam, termasuk judi online, disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits dengan jelas dan tegas, di antaranya:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya