Kolom Pakar: Hindari Kekaburan Filosofi Kearifan Lokal
Tim langit 7
Kamis, 28 November 2024 - 08:07 WIB
Kolom Pakar: Hindari Kekaburan Filosofi Kearifan Lokal
Dr. Beni Ahmad Saebani,M.Si
Dosen Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung
LANGIT7.ID-Kajian tentang kearifan lokal tidak terpisahkan dari konsep budaya lokal, local culture atau local wisdom, yang secara hierarki diawali dari konsep superculture, kebudayaan berlaku untuk seluruh masyarakat, sedangkan culture, budaya berdasarkan golongan etnik, profesi, wilayah atau daerah. Ada juga konsep Subculture, yaitu kebudayaan khusus dalam sebuah culture, dan counter-culture yang tingkatannya sama dengan sub-culture, yaitu turunan dari culture, tetapi counter-culture ini bertentangan dengan kebudayaan induknya, misalnya budaya liberalistik, individualistik, dan materialistik.
Secara hierarki stuktural dan stratifikasinya, local culture merupakan budaya pada tingat culture. Dalam konteks multi kulturalistik dan kemajemukan sosial di Indonesia Hal ini berdasarkan sebuah skema sosial budaya yang ada di Indonesia, Jacobus Ranjabar, mengatakan terdapat tiga golongan kebudayaan yang masing-masing mempunyai coraknya tersendiri, yaitu: (1) Kebudayaan suku bangsa (kebudayaan daerah) ; (2) Kebudayaan umum lokal; dan (3) Kebudayaan nasional. (Jacobus Ranjabar, Sistem Sosial Budaya Indonesia, (Ghalia, Bogor, 2006:150)
Baca juga: Kolom Pakar: Deep Learning, Konstruksi Metode dan Tujuan Pendidikan Islam
Yudistira K. Garna mengatakan bahwa budaya lokal adalah budaya suku bangsa, yakni golongan manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas 'kesatuan kebudayaan' dengan bahasa sebagai khas sosial budayanya. Yudistira berpandangan bahwa kebudayaan lokal melengkapi kebudayaan regional, dan kebudayaan regional menjadi bagian yang hakiki dalam terbentuknya kebudayaan nasional. Dengan demikian, kebudayaan nasional memberikan peluang terhadap budaya lokal untuk mengisinya. (Judistira K. Garna, Budaya Sunda : Melintasi Waktu Menantang Masa Depan. (Bandung : Unpad, 2008:141)
Terminologi antara budaya nasional dan budaya lokal atau budaya daerah, bermaksud untuk memilah budaya nasional dan budaya lokal baik dalam konteks ruang, waktu maupun masyarakat penganutnya. Jadi, kebudayaan daerah bukan hanya terungkap dari bentuk dan pernyataan rasa keindahan melalui kesenian. Tetapi termasuk segala bentuk, dan cara-cara berperilaku, bertindak, serta pola pikiran masyarakatnya. (Yudistira : 2008:113)
Dosen Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung
LANGIT7.ID-Kajian tentang kearifan lokal tidak terpisahkan dari konsep budaya lokal, local culture atau local wisdom, yang secara hierarki diawali dari konsep superculture, kebudayaan berlaku untuk seluruh masyarakat, sedangkan culture, budaya berdasarkan golongan etnik, profesi, wilayah atau daerah. Ada juga konsep Subculture, yaitu kebudayaan khusus dalam sebuah culture, dan counter-culture yang tingkatannya sama dengan sub-culture, yaitu turunan dari culture, tetapi counter-culture ini bertentangan dengan kebudayaan induknya, misalnya budaya liberalistik, individualistik, dan materialistik.
Secara hierarki stuktural dan stratifikasinya, local culture merupakan budaya pada tingat culture. Dalam konteks multi kulturalistik dan kemajemukan sosial di Indonesia Hal ini berdasarkan sebuah skema sosial budaya yang ada di Indonesia, Jacobus Ranjabar, mengatakan terdapat tiga golongan kebudayaan yang masing-masing mempunyai coraknya tersendiri, yaitu: (1) Kebudayaan suku bangsa (kebudayaan daerah) ; (2) Kebudayaan umum lokal; dan (3) Kebudayaan nasional. (Jacobus Ranjabar, Sistem Sosial Budaya Indonesia, (Ghalia, Bogor, 2006:150)
Baca juga: Kolom Pakar: Deep Learning, Konstruksi Metode dan Tujuan Pendidikan Islam
Yudistira K. Garna mengatakan bahwa budaya lokal adalah budaya suku bangsa, yakni golongan manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas 'kesatuan kebudayaan' dengan bahasa sebagai khas sosial budayanya. Yudistira berpandangan bahwa kebudayaan lokal melengkapi kebudayaan regional, dan kebudayaan regional menjadi bagian yang hakiki dalam terbentuknya kebudayaan nasional. Dengan demikian, kebudayaan nasional memberikan peluang terhadap budaya lokal untuk mengisinya. (Judistira K. Garna, Budaya Sunda : Melintasi Waktu Menantang Masa Depan. (Bandung : Unpad, 2008:141)
Terminologi antara budaya nasional dan budaya lokal atau budaya daerah, bermaksud untuk memilah budaya nasional dan budaya lokal baik dalam konteks ruang, waktu maupun masyarakat penganutnya. Jadi, kebudayaan daerah bukan hanya terungkap dari bentuk dan pernyataan rasa keindahan melalui kesenian. Tetapi termasuk segala bentuk, dan cara-cara berperilaku, bertindak, serta pola pikiran masyarakatnya. (Yudistira : 2008:113)