Kolom Pakar:Konsep dan Aplikasi Pasar Uang Syariah
Tim langit 7
Rabu, 18 Desember 2024 - 10:19 WIB
Kolom Pakar:Konsep dan Aplikasi Pasar Uang Syariah
Dr. Beni Ahmad Saebani,M.Si
(Dosen Filsafat Ekonomi Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
LANGIT7.ID-Pasar uang (money market), adalah kelompok pasar dengan instrumen kredit jangka pendek yang diperjualbelikan dengan kualitas tinggi sebagai sarana alternatif bagi lembaga keuangan dan perusahaan non keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang Syariah atau pasar uang untuk bank syariah) yang diperdagangkan dengan bentuk surat berharga syariah dengan jangka waktu pendek (kurang dari 1tahun). (Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan Manajemen, 1992:23)
Menurut Zainul Arifin (2005:13) Pasar uang syariah adalah pasar perdagangan surat berharga yang diterbitkan sehubungan dengan penempatan atau peminjaman uang dalam jangka pendek (satu tahun atau kurang dari satu tahun) guna memobilisasi sumber dana jangka pendek dan mengelola likuiditas secara efisien yang dapat memberikan keuntungan dan sesuai dengan syariah.
Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secarik kertas berupa surat hutang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu. Surat-surat berharga yang diperdagangkan di dalam pasar uang bervariasi, yakni surat berharga yang berjangka kurang dari satu tahun sampai dengan surat berharga yang berjangka lima tahun, akan tetapi pada kenyataanya sebagian besar aktiva keuangan yang diperdagangkan di pasar uang adalah surat berharga yang berjangka kurang dari satu tahun.
Baca juga: Kolom Pakar: Sosiologika Pengalaman Kebatinan Dalam Keberagamaan
(Dosen Filsafat Ekonomi Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
LANGIT7.ID-Pasar uang (money market), adalah kelompok pasar dengan instrumen kredit jangka pendek yang diperjualbelikan dengan kualitas tinggi sebagai sarana alternatif bagi lembaga keuangan dan perusahaan non keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang Syariah atau pasar uang untuk bank syariah) yang diperdagangkan dengan bentuk surat berharga syariah dengan jangka waktu pendek (kurang dari 1tahun). (Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan Manajemen, 1992:23)
Menurut Zainul Arifin (2005:13) Pasar uang syariah adalah pasar perdagangan surat berharga yang diterbitkan sehubungan dengan penempatan atau peminjaman uang dalam jangka pendek (satu tahun atau kurang dari satu tahun) guna memobilisasi sumber dana jangka pendek dan mengelola likuiditas secara efisien yang dapat memberikan keuntungan dan sesuai dengan syariah.
Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secarik kertas berupa surat hutang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu. Surat-surat berharga yang diperdagangkan di dalam pasar uang bervariasi, yakni surat berharga yang berjangka kurang dari satu tahun sampai dengan surat berharga yang berjangka lima tahun, akan tetapi pada kenyataanya sebagian besar aktiva keuangan yang diperdagangkan di pasar uang adalah surat berharga yang berjangka kurang dari satu tahun.
Baca juga: Kolom Pakar: Sosiologika Pengalaman Kebatinan Dalam Keberagamaan