Larangan Pakai Burqa di Ruang Publik Mulai Berlaku, Pemerintah Swiss Berlakukan Denda 1.100 Euro
Tim langit 7
Kamis, 02 Januari 2025 - 11:05 WIB
ilustrasi
Pemerintah Swiss resmi menetapkan Undang-Undang tentang pelarangan niqab dan penutup wajah di tempat umum.Keputusan terkait pengenaan denda sebesar 1.100 euro atau setara 18 juta lebih itu mulai diberlakukan mulai Rabu (1/1/2025)."Mulai besok, 1 Januari 2025, Swiss akan mulai menerapkan keputusan pelarangan penggunaan niqab dan penutup wajah di tempat umum," demikian dilansir Sabq sebagaimana dikutip NU Online pada Rabu (1/1/2025).Dilansir dari Al Jazeera, rancangan undang-undang sendiri berhasil disahkan setelah referendum pada Maret 2021. Referendum menghasilkan 51,2 persen sebagai pemilih yang menyetujui pelarangan burqa.
Baca juga:Swiss Resmi Berlakukan Larangan Burqa di Ruang Publik Mulai Januari 2025
Akan tetapi saat itu pemilih dinilai sebagai Islamofobia dan seksis. “Larangan menutup wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban publik. Hukuman bukanlah prioritas,” katanya.
Mulanya, pelarangan itu menggelinding dari kelompok yang menghimpun politisi dari Partai sayap kanan pada 2016.
Namun kelompok yang disebut Komite Egerkinger itu tidak menyebutkan klausa niqab atau burka, tetapi melarang 'menutupi wajah di tempat umum' seperti restoran, jalan dan transportasi umum.
Meski demikian, ada alasan tertentu yang memperbolehkan peraturan ini, yakni kesehatan, iklim, dan keamanan. Pun pemakaian niqab atau burka diperbolehkan saat berada di tempat ibadah.
Merespons hal itu, kelompok Muslim mengecam adanya pelarangan yang digelindingkan di parlemen.
Baca juga:Swiss Resmi Berlakukan Larangan Burqa di Ruang Publik Mulai Januari 2025
Akan tetapi saat itu pemilih dinilai sebagai Islamofobia dan seksis. “Larangan menutup wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban publik. Hukuman bukanlah prioritas,” katanya.
Mulanya, pelarangan itu menggelinding dari kelompok yang menghimpun politisi dari Partai sayap kanan pada 2016.
Namun kelompok yang disebut Komite Egerkinger itu tidak menyebutkan klausa niqab atau burka, tetapi melarang 'menutupi wajah di tempat umum' seperti restoran, jalan dan transportasi umum.
Meski demikian, ada alasan tertentu yang memperbolehkan peraturan ini, yakni kesehatan, iklim, dan keamanan. Pun pemakaian niqab atau burka diperbolehkan saat berada di tempat ibadah.
Merespons hal itu, kelompok Muslim mengecam adanya pelarangan yang digelindingkan di parlemen.